logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Polres Bintan Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Tanjunguban
Jum\'at, 02-09-2022 | 18:04 WIB | Penulis: Harjo
 
Dua tersangka bandar dan pembeli chip Higgs Domino. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan mengamankan 2 warga Tanjunguban yang diduga telah melakukan perjudian berupa penjualan Chip Aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi online.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan kedua pelaku pada Rabu (31/8/2022) lalu.

"Pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18), diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino. BD selaku bandar atau penjual dan pembeli Chip, sedangkan saudara ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual, BD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp 65.000 sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billion nya", terang Kapolres.

Dari pengakuan tersangka BD sebagai penampung dan penjual chip bahwa pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000 sehingga keuntungan saudara BD perbulan berkisar Rp 4.500.000 sampai Rp 6.000.000.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000 dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasa 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

"Ini bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan, dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila ada kegiatan perjudian di wilayahnya, agar kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit