logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Meneropong Pasal Pasal RKUHP Pelindungi Masyarakat Adat
Selasa, 16-08-2022 | 17:27 WIB | Penulis: Opini
 
Ilustrasi RKUHP. (Foto: Ist)  

Oleh Surya Wicaksana

DALAM Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada Pasal-Pasal mengenai the living law (hukum adat). RKUHP terbukti melindungi masyarakat adat karena melestarikan hukum adat di Indonesia. Sejak sebelum era kemerdekaan sudah ada hukum adat dan perlu dilestarikan, karena mengatur masyarakat adat agar lebih tertib.

Indonesia terdiri dari berbagai suku dan etnis, dan tiap suku memiliki hukum adatnya masing-masing. Di beberapa daerah seperti Bali, hukum adat masih berlaku, dan jika ada warga yang melanggarnya tentu akan mendapat sanksi.

Masyarakat adat di beberapa daerah di Indonesia juga masih ada dan mereka menjalankan hukum adat dengan baik, serta beriringan dengan hukum negara yang diberlakukan oleh pemerintah.

Di dalam RKUHP terdapat Pasal 2 yang menyinggung tentang hukum adat. Pasal 2 RKUHP ayat 1 berisi: tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara dalam Pasal 2 ayat 2 berisi: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Hukum yang hidup di masyarakat alias living law adalah hukum adat. RKUHP sangat pro masyarakat adat dan menjunjung hukum adat, karena merupakan bagian juga dari hukum di Indonesia. Masyarakat adat akan diuntungkan berkat RKUHP, karena hukum adat bisa digunakan ketika ada kasus-kasus tertentu yang aturannya tidak terdapat di UU manapun.

Misalnya jika di suatu daerah ada oknum yang ketahuan menendang besek berisi bunga dan kemenyan, padahal itu digunakan untuk upacara adat. Maka oknum tersebut bisa terjerat oleh RKUHP. Sebelumnya, jika ada kasus seperti ini maka biasanya hanya memakai hukuman sosial. Akan tetapi dengan berlakunya KUHP (versi revisi-setelah disahkan) maka ia akan terkena ancaman hukuman penjara.

Setelah RKUHP disahkan jadi KUHP maka posisi hukum adat jadi naik, karena bisa digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada oknum yang melanggar peraturan di kalangan masyarakat adat. Dengan RKUHP maka semua orang akan menghormati wilayah adat dan peraturan-peraturannya, karena mereka ingat akan konsekuensi pelanggarannya.

Selama ini di beberapa daerah seperti di Bali dan Borneo (Dayak) hukum adatnya masih kental dan masyarakat adatnya menjunjung tinggi peraturan-peraturan yang ada dari zaman nenek moyang. Hukum adat di sana dianggap wajar karena sudah berlaku lama sekali. Semua warga baik yang asli maupun pendatang juga menghormati hukum adat, dan menghatgai masyarakat adat.

Dengan adanya RKUHP maka ketika ada yang terkena sanksi karena melanggar hukum adat, maka ia akan menerimanya dengan ikhlas. Ia tidak bisa menuntut ke pengadilan karena merasa posisi hukum adat lebih rendah dari hukum yang diberlakukan oleh negara. Namun harus menjalani konsekuensinya karena di dalam RKUHP, hukum adat diperbolehkan, selama memang tidak ada aturan tertulisnya di UU manapun.

Di Indonesia, tidak semua daerah memakai hukum adat. Biasanya hanya di masyarakat adat yang masih memakai hukum adat di kehidupan sehari-hari yang memberlakukannya. Akan tetapi, ketika belum ada RKUHP, hukum adat juga diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal dalam UU di negeri ini.

Masyarakat adat menjunjung tinggi hukum adat karena mengatur kehidupan sehari-hari mereka. Hukum adat lahir dari kebiasaan masyarakat dan tidak tertulis, tetapi tetap berlaku di masyarakat adat tertentu. Tetua adat yang akan menengahi jika ada yang ribut dan mempermasalahkan hukum adat, lalu mencari solusinya.

RKUHP melindungi masyarakat adat karena membuat eksistensi mereka diakui. Meski tidak semua provinsi di Indonesia masih kental hukum adatnya dan dilakukan oleh warganya, tetapi hukum adat dihormati oleh RUU tersebut.

Masyarakat adat mendapatkan perlindungan, ketika mereka akan memberi sanksi kepada orang yang melakukan pelanggaran adat, tetapi malah emosi dan menganggap hukum itu tidak berlaku.

Masyarakat adat bisa melaksanakan hukum adat dan menjalankan tradisi mereka, berkat RKUHP. Dengan proteksi dari RKUHP maka ada jaminan agar kehidupan di masyarakat adat berjalan dengan lancar.

Sebaliknya, jangan ada yang menuduh bahwa RKUHP malah menyengsarakan hukum adat. Sanksi pidana pengadilan adat akan diberikan kepada pelanggar, sesuai dengan kesalahannya. Seorang tetua adat tentu memiliki kebijaksanaan tersendiri untuk memberi sanksi, jadi jangan ada yang mengira ia akan sewenang-wenang ketika RKUHP disahkan.

RKUHP melindungi hukum adat dan masyarakat adat. Jika suatu daerah hukum adatnya masih kental maka akan tetap berlaku dan diperbolehkan, malah dilindungi oleh RKUHP. Dengan terjaminnya kehidupan masyarakat adat maka akan meminimalisir pelanggaran hukum adat, dan mendamaikan kehidupan warga Indonesia.*

Penulis adalah pegiat literasi Yogyakarta

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit