logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Besuk Tahanan di Rutan Harus Kantongi Izin dari Pengadilan, Begini Penjelasan Karutan Batam
Selasa, 16-08-2022 | 16:36 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Batam, Yan Patmos. (Dok Batamtoday.Com).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Batam, Yan Patmos mengatakan pihaknya telah lama memberlakukan aturan bagi setiap pengunjung yang akan membesuk keluarganya (tahanan) di Rutan, harus mengantongi izin atau rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Ketentuan ini bukanlah hal baru. Sebab, aturan itu sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 20 ayat (1)," kata Kepala Rutan (Karutan) Batam, Yan Patmos saat ditemui disela-sela acara peresmian balai rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Embung Fatima, Selasa (16/8/2022).

Yan, sapaan akrab Karutan Batam menjelaskan didalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP telah ditegaskan bahwa izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain harus diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

Dari aturan ini, kata dia, pejabat yang dimaksud yakni Ketua Pengadilan yang ada di wilayah Rutan atau Lapas didaerah masing-masing. Jadi intinya, setiap masyarakat ataupun kuasa hukum atau pengacara yang ingin membesuk tahanan harus mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Ketua Pengadilan setempat.

Penerapan peraturan tersebut, kata Yan lagi, bukan semata-mata ingin mempersulit masyarakat atau kuasa hukum warga binaan untuk membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Izin kunjungan yang harus mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan tersebut hanya berlaku untuk tahanan. Kalau untuk narapidana sudah menjadi wewenang pihak Rutan," tegasnya.

Penjelasan yang dilontarkan Kepala Rutan (Karutan) Batam, Yan Patmos merupakan jawaban dari beberapa pertanyaan oleh keluarga tahanan (terdakwa) yang tengah menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Saya tegaskan lagi, Ketentuan ini bukanlah hal baru. Hal ini semata-mata dilakukan pihak Rutan Batam untuk menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit