logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Importir Keluhkan Laragan Barang Konsumsi Asal Batam Keluar Daerah Pabean
Selasa, 16-08-2022 | 11:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Rapat terbatas Kadin Batam bersama para pengusaha impor, Senin (15/8/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kalangan pengusaha impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mengeluhkan aturan baru yang mengatur larangan pengiriman barang konsumsi ke luar daerah pabean.

Keluhan ini disampaikan para importir saat melakukan rapat terbatas dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam, Senin (15/8/2022).

Pengurus Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Kota Batam, Haryo, menjelaskan, aturan ini dipicu oleh ketentuan dalam PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB Batam dan Peraturan Kepala BP Batam nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

"Tafsir soal barang konsumsi adalah barang yang digunakan untuk konsumsi penduduk ini perlu dipertegas lagi. Barang jenis apa saja yang menjadi barang konsumsi penduduk?" ujar Haryo, dalam rapat terbatas dengan Kadin Kota Batam.

Sementara itu, pengusaha importir yang terdaftar di Direktorat Lalu Lintas Barang terdiri dari importir barang kebutuhan pokok/konsumsi penduduk dan kebutuhan industri sebagai bahan penolong, serta untuk diperdagangkan kembali di luar daerah pabean.

"Ada barang yang memang diimpor ke Batam, kemudian dijual kembali ke luar Batam. Nah, ketentuan baru dalam Perka 25/2021 melarang soal ini. Dalam dokumen masterlist sudah dipertegas pada poit 4, barang konsumsi dilarang dikeluarkan dari kawasan bebas," kata Haryo.

Dalam pertemuan tersebut, selain importir barang umum ada juga para pengusaha importir niaga umum untuk komoditi bahan bakar minyak yang terdaftar di Kementerian ESDM.

Sejak Juni 2022 ini, seluruh importir tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan barangnya ke luar Batam. Padahal, sebelum Juni, masih dibolehkan dan tetap harus melunasi pajak pertambahan nilai sebelum barang keluar.

Perwakilan Perhimpunan IUNU Batam menjelaskan, solusi yang diberikan pihak BP Batam adalah mengurus izin usaha kawasan logistik (IUK Logistik). Dalam Perka 25/2021 sudah diatur tentang IUK Logistik.

Mengurus IUK Logistik juga ada beberapa persyaratan yang memberatkan pelaku usaha, seperti adanya kewajiban memiliki fasilitas IT inventory dan fasilitas penelusuran barang (traceability) yang dapat diakses oleh BP Batam dan Bea Cukai.

Perka 25/2021 diterbitkan sebagai aturan lanjutan dari PP 41/2021, Permendag 20/2021 dan PMK 34/2021 serta Perka 15/2021. Selanjutnya, BP memformulasikan jumlah dan jenis barang konsumsi dan barang industri yang diintegrasikan dalam sistem perizinan online bernama IBOSS. Dalam PP 41/2021, ketentuan tentang barang konsumsi diatur dalam pasal 31-34.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk pun mengatakan pihaknya akan mengakomodir keluhan dari para pengusaha importir dan akan mencoba membuat daftar inventarisasi masalah. "Tentu kami akan melihat dulu apa substansi dalam PP 41/2021 dan Perka 25/2021 yang kontraproduktif dan menganggu kelancaran usaha," kata dia.

Jadi menyebutkan, para pengusaha importir ini tentu memiliki klasifikasi dan jenis komoditi konsumsi yang beragam, serta dipastikan masalah yang dihadapi pun akan berbeda.

"Seperti pengusaha IUNU Migas tentu beda masalah yang dihadapi dengan importir barang umum. Sebelum kami mengundang para pihak untuk menjelaskan soal keluhan ini, Kadin Batam akan kumpulkan bukti dulu," papar Jadi.

Selain ke Kadin Batam, para pengusaha importir tersebut sudah pernah mengadukan masalah ini ke Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM di Jakarta, termasuk mendatangi Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam untuk mendapatkan solusi terbaik.

Namun sejak Juni hingga hari ini, aktivitas bisnis terhenti karena pengiriman barang ke luar Batam sudah tidak diperbolehkan lagi.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit