logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Tak Ditemui Anggota Dewan, Aliansi Mahasiswa Batam Ancam Lakukan Unjuk Rasa Susulan
Senin, 11-04-2022 | 17:48 WIB | Penulis: Aldy
 
Aliansi Mahasiswa Batam saat unjuk rasa menyampaikan 5 poin tuntutan kepada pemerintah, Senin (11/4/2022). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Mahasiswa Batam yang melakukan unjuk rasa di Jalan Engku Putri Batam Center, Senin (11/4/2022), mengaku kecewa kepada para anggota DPRD Batam, lantaran tak seorang pun yang muncul untuk menemui mereka.

Kekecewaan para mahasiswa itu, bukan tanpa sebab. Pasanya, unjuk rasa yang mereka lakukan kali ini, menyikapi issu yang berkembang secara nasional dan tentunya merupakan kepentingan masyarakat.

Padahal, para anggota dewan merupakan perwakilan masyarakat tetapi tak hadir di saat ada persoalan di tengah masyarakat. "Kami berencana melakukan aksi lanjutan dan akan kami bahas kembali. Intinya kami kecewa dengan wakil rakyat kita," ucap Andi Saputra, Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Batam, yang berunjukrasa.

Saat mahasiswa pengunjukrasa hendak membubarkan diri, Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, mencoba untuk menemui mereka. Namun, mahasiswa menolak dan mereka membubarkan diri dengan rasa kecewannya terhadap para wakil rakyat di Batam.

Adapun lima tuntutan Aliansi Mahasiswa Batam, yakni:

1. Menuntut dan mendesak akan ketegasan dan penjelasan dari Presiden RI, DPR RI dan khususnya DPRD Batam untuk menolak penundaan Pemilu 2024, di mana hal tersebut telah melanggar dan melecehkan konstitusi negara;

2. Menolak amandemen UUD 1945 yang ke-5 kali;

3. Mendesak dan menuntut Presiden RI melalui Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga bahan pokok dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya;

4. Menolak kenaikan BBM; dan

5. Mendesak dan menuntut Presiden RI untuk melakukan penundaan dan pengkajian ulang mengenai UU IKN yang mana kebijakan tersebut akan mengalami dampak buruk dari segi hukum, politik, lingkungan, dan sosial. Serta dinilai sangat terburuburu, dimana UU ini dibuat dalam waktu 43 hari (07 Desember hingga 18 Januari 2022) terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit