logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


5 Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 100 Persen di 2022
Senin, 17-01-2022 | 11:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Toyota Agya. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah bakal memberi diskon harga mobil LCGC lewat tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2022.

Ada dua kategori mobil berdasarkan harga, yaitu di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta - Rp 250 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (15/1/2022), menjelaskan, keringanan itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.

"Bapak presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC [Low Cost Green Car]," kata Airlangga.

Sebagai informasi, saat ini produk LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen sesuai regulasi baru Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Berikut daftar mobil LCGC yang dapat keringanan PPnBM di Indonesia:
1. Toyota Calya: Harga belum diskon PPnBM Rp 149 jutaan,
2. Toyota Agya: Harga belum diskon PPnBM Rp 149 jutaan
3. Daihatsu Sigra: Harga belum diskon PPnBM Rp 125 jutaan
4. Daihatsu Ayla: Harga belum diskon PPnBM Rp 107 jutaan
5. Honda Brio Satya: Harga belum diskon PPnBM Rp 153 jutaan

Airlangga menjelaskan pemerintah akan menanggung PPnBM LCGC pada 2021, namun jumlahnya akan bertahap dikurangi.

"PPnBM-nya sekarang adalah tiga persen, dimana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen, artinya tiga persen ditanggung pemerintah," kata dia.

Kemudian di kuartal kedua sebanyak dua persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal ketiga adalah satu persen ditanggung pemerintah dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai tarifnya yaitu 3 persen.

Lalu pengenaan keringanan bagi kategori Rp 200 juta - Rp 250 juta dikatakan buat mobil-mobil yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM 15 persen.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil yang mesti membayar PPnBM 15 persen yaitu mobil bermesin konvensional di bawah 3.000 cc.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit