logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Lanahudi, Tersangka Pemerkosa, Pencabulan dan Pencurian Ditangkap Polsek Nongsa
Senin, 13-09-2021 | 19:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat merilis pengungkapan kasus pemerkosaan, pencabulan dan curas, yang dilakukan seorang tersangka, Senin (13/9/2021). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa berhasil meringkus seorang pria pelaku kejahatan dengan tiga kasus sekaligus, yakni pemerkosaan, pencabulan dan pencurian dengan kekerasan.

Tersangka, Lanahudi (39), berhasil ditangkap setelah Polsek Nongsa menerima laporan polisi dari korban. Di mana, tiga kejahatan yang dilakukan tersangka berlangsung di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang berbeda pula.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian menyampaikan, tiga lokasi kejahatan yang dilakukan tersangka yakni Kampung Melayu (pemerkosaan), Perumahan Family Deam (pencurian dan pencabulan).

Dijelaskan, kronologis kasus pemerkosaan berawal pada Minggu (25/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa, saat korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanannya.

Dan saat korban duduk, pelaku yang memegang sebilah pisau mengancam dengan berkata 'diam'. Pelaku pun menyuruh korban membuka pakaian lalu korban melepaskan bajunya dan dibantu oleh pelaku.

Setelah itu anak korban menangis dan korban berkata kepada pelaku 'pak anak saya mau susu'. Pelaku langsung menggiring korban ke dapur untuk membikin susu sambil mengacungkan pisau di leher korban dan pelaku mengarahkan korban untuk masuk ke kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Setelah itu pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp 120 ribu, yang pelaku ambil dari dompet korban. Lalu pelaku keluar sambil berkata besok saya kemari lagi dan keluar lewat pintu depan," kata Yudi, Senin (13/9/2021).

Kronologis pencurian yang dilakukan pelaku berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 WIB, pada saat anak korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan anak korban tersebut.

"Lalu anak korban menanyakan kepada ibunya dan meminta untuk menelpon ponselnya, kemudian korban bersama suami dan anak korban mencari ponsel tersebut di tempat tidur anak korban tetapi tidak menemukan ponsel tersebut. Kemudian suami korban menyuruh korban untuk melihat pintu samping rumah korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun ponsel anak korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 warna hitam, dan pada hari Senin (06/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib teman anak Korban datang ke rumah Korban dan memberitahukan bahwa ponswl anak korban ada melakukan videocall dan menunjukan kelamin pelaku," jelasnya.

Atas kejadian tersebut anak korban mengalami kerugian Rp 3 juta kemudian korban membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, kronologis pencurian dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi pada Selasa (7/9/2021) lalu sekitar pukul 05.10 WIB bertempat di Family Dream.

"Korban diteriakin oleh anak korban bahwa ada seorang laki-laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar dan mengancam menggunakan pisau menyuruh Korban untuk melayani pelaku (melakukan pencabulan), kemudian korban membangunkan menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah. Kemudian anak korban menceritakan apa yang barusan dialami anak korban. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang - barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan. Atas kejadian tersebut anak korban mengalami trauma dan korban mengalami kerugian 4 buah ponsel senilai Rp 7,5 juta," lanjutnya.

Mendapati tiga laporan tersebut, pihak Polsek Nongsa melakukan pendalaman dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Ruli Kampung aceh Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei beduk Kota Batam.

"Selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat pelaku kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan," tegasnya.

Bahkan, dia menjelaskan bahwa pada saat penangkapan Lanahudi ini sedang berada dibawah pengaruh narkotika. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit