logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Ada Penyelewengan Bukti, PH Terdakwa Penadah Besi Scrap Minta Hakim Hadirkan Saksi Verbalisan
Sabtu, 31-07-2021 | 19:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Proses sidang perkara penadahan besi scrap di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (29/7/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Yusuf Norrisaudin, penasehat hukum terdakwa Sunardi, yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus penadahan besi scrup bersama rekannya Usman bin Abi dan Umar, meminta mejelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan. Hal ini, kata dia, agar kasus yang didakwakan kepada klienya itu bisa terungkap secara terang benderang.

Permintaan untuk menghadirkan saksi verbalisan itu disampaikan Yusuf Norrisaudin pada sidang yang digelar Kamis (29/7/2021) lalu. Pasalnya, mereka melihat adanya penyelewengan bukti dalam perkara itu, yaitu transkrip percakapan antara Mohammad Jasa Abdullah (pemilik besi scrap) dengan saksi Saw Tun--yang ditugaskan mengawasi pemotongan crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals.

Dikatakan Yusuf, handphone (milik saksi Saw Tun) yang diambil penyidik berisi chatingan atau percakapan antara Mohammad Jasa Abdullah selaku pemberi kuasa kepada Saw Tun untuk menunjuk saksi Dedy Supriadi dan saksi Dwi Buddy Santoso dalam melakukan pekerjaan pemotongan crane noell tersebut.

"Kami mengajukan permohonan penetapan majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan untuk menjelaskan isi (transkrip) dari handphone yang dijadikan barang bukti. Sebab, transkrip percakapan antara Saw Tun dan Mohammad Jasa Abdullah tidak dijadikan barang bukti," kata Yusuf, saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (31/7/2021).

Yusuf menilai pengambilan handphone milik Saw Tun oleh penyidik terkait tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya dilakukan secara ilegal, karena surat tanda penerimaan yang ditandatangani penyidik tidak bernomor. Bahkan, para saksi pun tidak menandatangani surat itu.

"Dalam perkara ini ada banyak kejanggalan. Terutama, handphone yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini bukan disita dari saksi Saw Tun, melainkan dari penyidik Briptu JRS. Hal itu berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu," tambah Yusuf.

Lanjutnya, awalnya handphone itu tidak dijadikan barang bukti. Namun, karena kliennya melaporkan ke Propam Polda Kepri, barulah dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti.

"Saya tegaskan lagi, barang bukti handphone itu bukan disita dari Saw Tun, tetapi dari tangan penyidik JRS. Kami juga menyesalkan kenapa cuman handphone sebagai barang bukti, sementara isi (transkrip) tidak dijadikan barang bukti," tegasnya.

Kasus yang menjerat terdakwa Usman, Umar dan Sunardi, kata dia, terkesan dipaksakan. Selain handphone, seharusnya penyidik menyertakan isi (transkrip) handphone itu jadi barang bukti agar kasus ini menjadi terang benderang.

Dari fakta persidangan itu, BATAMTODAY.COM kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengetahui bahwa isi (transkrip) dari handphone itu merupakan percakapan antara Mohammad Jasa Abdullah dengan saksi Saw Tun untuk mengawasi proses pemotongan crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals.

"Transkrip atau isi handpone itu ada percakapan antara Mohammad Jasa Abdullah selaku pemberi kuasa kepada Saw Tun," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Adapun isi percakapan itu, kata sumber, Mohammad Jasa Abdullah menyuruh saksi Dedy untuk menjual besi scrap dengan harga Rp 4.500 per kilo. Percakapan itu, sebutnya, menggunakan bahasa Inggris.

Masih dalam SMS itu, Mohammad Jasa Abdullah juga menanyakan berapa berat total besi yang dikeluarkan dari PT Ecogreen Oleochemicals menggunkan 5 lori. Menjawab pertanyaan Mohammad Jasa Abdullah, Saw Tun pun mengatakan mereka hanya bisa mengelurkan 4 lori. (Pak, kami hanya dapat (menjual) keluar 4 lorry, dengan seluruh berat 58.490 ton).

"Secara garis besar, isi percakapan antara Mohammad Jasa Abdullah dan Saw Tun adalah seperti itu," terangnya.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Saat ini, terdakwa Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi, menjalani proses persidangan dipimpin majelis hakim, diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, dengan hakim anggota Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit