BATAMTODAY.COM, Bintan - Sesuai jadwal atau masa pemberhentian sementara Abu Bakar sebagai Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, yang hampir jatuh tempo, Pemkab Bintan masih menunggu laporan dari Camat Teluk Sebong dan juga laporan Kades bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Roni Kartika, kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan, hingga saat ini pihak Pemkab masih menunggu laporan camat dan laporan yang dibuat oleh Abu Bakar. Yaitu, terkait keputusan terhadap Abu Bakar yang diberi waktu 15 hari atau masa diberhentikan sementara sesuai dengan SK Bupati Bintan.
"Hingga hari ini sesuai SK Bupati Bintan, waktu masih berjalan, kita menunggu laporan dari Camat dan Kades yang diberhentikan sementara, semoga dalam beberapa hari kedepan akan ada keputusan," terangnya di Bintan, Selasa (27/7/2021).
Dijelaskannya, apabila Abu Bakar hari ini mengantarkan berkas, maka tim akan mengkaji dulu terhadap substansi yang dilaporkan, sesuai dengan maksud surat sebelumnya.
Tetapi jika tidak ada laporan, maka menunggu surat dari camat terhadap situasi dan kondisi untuk tindak lanjut keputusan berikutnya.
"Laporan dari Kades non aktif dan camat terkait situasi dilapangan, akan jadi acuan untuk menerbitkan keputusan selanjutnya," katanya.
Editor: Dardani