BATAMTODAY.COM, Karimun - DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna Laporan Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun tahun anggaran 2020, Selasa (20/4/2021).
Ketua DPRD kabupaten Karimun, Muhammad Yusup Siraj mengatakan ada 3 agenda dalam rapat paripurna yakni laporan Pansus tentang laporan LKPJ Bupati Karimun tahun 2020, tanggapan Plh Bupati Karimun terkait laporan Pansus LKPJ Bupati Karimun tahun anggaran 2020 dan penyerahan kepada Plh Bupati Karimun.
H. Ady Hermawan saat membacakan laporan pansus LKPJ Bupati Karimun tahun anggaran 2021 menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi dari Pansus LKPJ Bupati Karimun tahun 2021 yang kedepannya harus lebih baik lagi.
"Tak hanya sekedar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun," ujar Adi.
Sementara, Plh Bupati Karimun, Muhd Firmansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Karimun yang melaksanakan Paripurna laporan Pansus LKPJ Bupati Karimun tahun 2021 ini. Ini dilaksanakan sebagai amanat konstitusional seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
LKPJ Bupati Karimun tahun anggaran 2020 sudah disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq pada paripurna LKPJ Bupati Karimun pada tanggal 22 Maret 2020 dan Bupati Karimun sudah menyampaikan LKPJ sebagai tanggung jawab konstitusional.
"Apa yang disampaikan pansus dan rekomendasi pansus LKPJ akan menjadi masukan bagi kami dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam meningkatkan kinerja pemerintah Kabupaten Karimun yang lebih baik lagi," katanya
Pada kesempatan ini, Muhd Firmansyah juga menyampaikan permohonan maaf kalau dalam penyampaian laporan LKPJ Bupati Karimun tahun 2020 masih ada kekurangan.
Selanjutnya dilakukan penyerahan laporan Pansus LKPJ Bupati Karimun tahun 2020 kepada Plh Bupati Karimun.
Editor: Yudha