logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Kejagung Sita Aset Benny Tjokro di Batam Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kamis, 08-04-2021 | 08:52 WIB | Penulis: Pascal Rh
 
Tim Penyidik Kejagung saat memasang Plang Penyitaan di Lahan Milik Benny Tjokrosaputra di Batam, Rabu (7/4/2021) (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya menyita lahan seluas 20 hektare milik Benny Tjokrosaputro di Kota Batam.

Penyitaan barang bukti ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Hari Rabu (7/4/2021) kemarin, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro di Kota Batam," kata Plt Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).

Adapun aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita, kata Hendar, berupa 2 bidang tanah dengan luas masing-masing 10 Ha (hektar) yang terletak di Kecamatan Bengkong, Kota Batam berdasarkan Surat HGB Nomor 2974/Bengkong Laut dan Surat HGB Nomor 3003/Bengkong Laut.

Hendar menjelaskan, dua bidang tanah yang ada di Kota Batam (sesuai Hak Guna Bangunan) disebutkan atas nama PT Mulia Manunggal Karsa yang merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Penyitaan terhadap 2 bidang tanah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 171/Pen.Pid/2021/PN.BTM tanggal 24 Februari 2021," ujarnya.

Sebelum melakukan penyitaan terhadapa kedua lahan atau bidang tanah itu, katanya lagi, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan peninjauan pada 24 Februari lalu. Bahkan, tim juga telah melakukan pengecekan keabsahan tanah atau lahan tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Kota Batam.

Kedua bidang tanah itu, lanjutnya, rencananya akan dibangun perumahan Batam Bay serta permukiman elite seperti vila, apartement, resort, hotel dan pusat bisnis serta pariwisata terintegrasi.

"Penyitaan terhadap aset tersebut lantaran perbuatan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 23,73 triliun," tutupnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit