logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ditangkap Polisi, Mafia Tanah di Bintan Hanya Bermodal Kertas Dicelup Air Teh
Selasa, 23-02-2021 | 17:52 WIB | Penulis: Harjo
 
Polres Bintan saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah yang dilaporkan pada 2017 lalu, Selasa (23/2/2021). (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil mengungkap mafia tanah, yang dilaporkan pada tahun 2017 lalu. Terungkap, tersangka ED alias EA memalsukan surat tanah hanya bermodal kertas yang dicelupkan ke air teh dan berhasil mengelabui orang lain dan petugas.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, menyampaikan, kasus dugaan mafia tanah dilaporkan pada 20 November 2017. Tersangka ED alias EA pun sempat masuk DPO, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan, setelah melalui proses penyelidikan, yang cukup panjang.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, dalam pemalsuan surat tanah mencelupkan kertas yang akan dijadikan surat tanah berupa alas hak, selanjutnya diketik hingga surat yang dibuat terkesan sudah lama dikeluarkan petugas atau instansi.

"Kejadian terjadi pada 2016, di mana Polres Bintan sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi," ujarnya, Selasa (23/2/2021) di Mapolres Bintan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa surat tanah, di antaranya 8 surat keterangan tanah, berupa alashak palsu untuk proses jual beli, 7 keternagan tanah, 8 akta notaris pemindahan atas hak tanah, kwuitansi pembelian dan penyerahan uang fee Rp 100 juta dan Rp 150 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan instansi. Dalam kasus ini satu orang menjadi korban, tersangka sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit