logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Polres Bintan Ringkus Pelaku Karhuta di Teluk Sebong
Selasa, 23-02-2021 | 17:20 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Polres Bintan saat merilis penindakan hukum terhadap pelaku Karhutla di Teluk Sebong, Selasa (23/2/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pria berinisial S alias A diamankan Satreskim Polres Bintan, atas tuduhan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Teluk Sebong.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono memgatakan, atas perbuatanya S dikenakan UU Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

"Pasal 56 ayat (1) Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar," papar Bambang saat pers rilis di Mapolres Bintan, Selasa (23/2/2021).

Awalnya, tersangka hendak membuka lahan dengan cara membakar untuk dipergunakan sebagai lahan tempat berkebun, menanam pohon pisang dan nenas. Tanpa melengkapi peralatan atau upaya untuk melakukan atisipasi tejadinya kebakaran hutan dan lahan, serta persetujuan dari Dinas terkait.

Tepatnya pada Kmis (28/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB lalu, tersangka melakukan aktipitas yang biasa dilakukam, yaitu pengumpulan potongan rumput, ranting dan kayu yang sebelumnya sudah dipotong oleh tersangka didalam Lokasi lahan milik tersangka dengan menggunakan cangkul.

"Kemudian tersangka membakarnya dengan menggunakan Korek api gas (mancis) sambil menjaga agar api tidak melebar kelokasi lain disebelahnya yang masih semak belukar. Setelah api sudah hidup dan angin sangat kencang api merambat hingga melebar kelokasi lain yang masih semak belukar, dan api tidak dapat dikendalikan," tutur Banbang.

Atas perbuatanya itu, Satreskrim langsung mengamanakna tersangka. Untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit