logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Amankan 46 Kg Sabu dari 3 Tersangka
Selasa, 19-01-2021 | 18:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Mudji saat merilis pengungkapan 46 Kg sabu di Batam, Selasa (19/1/2021). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap 3 pelaku pemilik sabu 46 kilogram, yang diamankan dari gudang Masjid Pulau Terong.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari diamankannya N dan MD di parkiran Foodcourt Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari satu orang pelaku lagi berinisial MY. Lalu pada keesokan harinya, Senin (18/1/2021), tim berhasil mengamankan MY di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung.

"Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 kilogram sabu. Setelah diinterogasi, MY mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya di gudang Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang," ujarnya.

Setelah ditelusuri, tim berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dengan total keseluruhan sebanyak 46 kilogram.

Barang tersebut, kata Darmawan, didapat dari seorang kurir di Malaysia yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan kepada MY.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit