logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


MAKI Desak KPK Usut Kasus 73 Ribu Mobil Bodong dan 7 Kasus Lainnya di Batam
Rabu, 13-01-2021 | 19:36 WIB | Penulis: Asyari
 
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boeyamin Saiman mendesak Komis Permberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait kasus 73 ribu mobil bodong di batam dan 7 kasus lainnya.

Adapun kasus ini, dilaporkan Ketua DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK), Akhmad Rosano, terkait dugaan korupsi di Kota Batam, Provinisi Kepulauan Riau (Kepri) ke KPK, beberapa waktu lalu.

"Pada dasarnya, saya belum paham kasusnya karena saye belum memperoleh datanya, tetapi apa yang dilaporkan DPP SRK tersebut ke KPK, menurut saya merupakan hal yang seharusnya dilakukan semua lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Boyamin Saiman kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/01/2021) lewat telepon.

Terkait dengan laporan Akhmad Rosano, yang mendatangi langsung Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa bulan yang lalu, untuk menyerahkan laporan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Batam. Ada 8 kasus yang dilaporkannya salah satunya kasus 73 ribu mobil bodong di Batam.

Menaggapi laporan Akhmad Rosana ke Kantor KPK tersebut, Boyamin Saiman, meminta KPK, segera melakukan penyelidikan dengan cepat dan transparan. "Pada prinsipnya MAKI, meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut secara cepat dan transparan," pungkasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Ketua DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK), Akhmad Rosano, melaporkan dugaan korupsi di Kota Batam, Provinisi Kepulauan Riau (Kepri), ke KPK.

Akhmad Rosano mendatangi langsung Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020) pagi.

Akhmad Rosano menuturkan, ada 8 kasus dugaan korupsi di Kota Batam yang dilaporkan. Laporan ke-8 kasus itu juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang diserahkan ke KPK.

"Dari 8 kasus yang dilaporkan, salah satunya adalah kasus dugaan patgulipat pengadaan dan penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Batam," kata Rosano.

Laporan ke KPK, kata Rosano, agar aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar itu.

Berkas laporan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, langsung diserahkan ke Dumas KPK. "Dokumen serta bukti-bukti sudah diserahkan ke Dumas KPK. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit