logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Pilkada Serentak 9 Desember Resmi Jadi Hari Libur Nasional
Sabtu, 28-11-2020 | 12:20 WIB | Penulis: Redaksi
 
Pelipatan surat suara pilkada Batam tahun 2020. (Irwan Hirzal/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 November 2020 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak.

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan Keppres dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11/2020).

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit