logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ditangkap di Bekasi, Kejati Kepri Jebloskan Buronan Kasus Korupsi ke Rutan Tanjungpinang
Sabtu, 21-11-2020 | 18:00 WIB | Penulis: Asyari
 
AZ (tengah) tersangka korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa Disdik Kepri setelah ditangkap Tim Kejati Kepri. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Intelijen dan Pidsus Kejati Kepri berhasil menangkap seorang tersangka korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Disdik Kepri tahun anggaran 2018.

Tersangka inisial AZ itu diringkus di Palm Residence Summarecon, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 09/50 WIB.

"Sekarang AZ sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang," ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra, Sabtu (21/11/2020).

Penangkapan dan penahanan tersang AZ, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019. Tersangka sudah dipanggil 3 kali namun tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Tanjungpinang. "Tersangka saat ini sudah diamankan ke Rutan Tanjungpinang, setelah lebih dahulu dilakukan test Covid-19, sesuai protokoler kesehatan," tutupnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit