logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


SK Gubernur Kepri Terkait UMP 2021 Dinilai Cacat, Buruh di Batam Lakukan Perlawanan
Senin, 16-11-2020 | 17:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Buruh Batam saat unras di Kantor UPT Disnakertrans Kepri, Sukajadi, Kota Batam, Senin (16/11/2020). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertemuan buruh dengan Kadisnaker Kepri mengungkap cacatnya SK nomor 1300 tahun 2020 tentang UMP 2021, yang tak ada kenaikan.

Pertemuan tersebut berlangsung, Senin (16/11/2020) di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans sejak pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Herman mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terbongkar beberapa poin dalam SK nomor 1300 tahun 2020 yang dinilai cacat. "Dalam SK tersebut, tertulis bahwa Dewan Pengawasan Provinsi Kepri menyetujui SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikan UMP tahun 2021. Padahal kami tidak ada menyetujui itu. Jadi kami pastikan bahwa SK tersebut cacat," kata Herman.

Tidak berhenti di situ, dia menjelaskan, perumusan UMP tersebut tidak sesuai dengan rumusan inflasi perekonomian Kepri yang naik sebesar 3,27 persen. "Di dalam SK tersebut yang menyetujui itu Kadisnaker Provinsi. Sedangkan tadi dia (Mangara Simarmata) tidak bisa menanggapi pertanyaan teman-teman buruh," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata tidak mau menanggapi pertanyaan yang dilayangkan BATAMTODAY.COM. "Lihat besok saja, besok lanjut lagi. Saya tidak mau komentar," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto sangat menyayangkan Gubernur Kepri yang menerbitkan SK nomor 1300 tahun 2020 tentang tidak ada kenaikan UMP 2021.

Diungkapkannya, penerbitan SK UMP 2021 tersebut dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. "Kami pokoknya akan mengawal terus permasalahan ini, jangan sampai Pemerintah semena-mena terkait kebutuhan hidup orang banyak ini," tegasnya.

Setelah dari Kantor UPT Disnakertrans Kepri di Sukajadi, ribuan buruh kembali melanjutkan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Batam Center.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit