logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kompak Jualan Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Jum\'at, 23-10-2020 | 11:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang Online pembacaan putusan perkara Narkotika di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Robinson dan Muhayat, dua orang pemuda pengangguran yang ditangkap polisi lantaran menjual Narkotika jenis sabu seberat 145,49 gram, akhirnya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 12 tahun penjara, dibacakan ketua majelis hakim Hendri Agustian didampingi Benny Arisandy dan Marta Napitupulu dalam persidangan yang digelar secara online di PN Batam, Kamis (22/10/2020) kemarin.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Robinson Damanik dan terdakwa Muhayat dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Hendri saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Menurut Hendri, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Selain itu, kata Hendri, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal tersebut, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.

Sementara hal meringankan, tambahnya, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta menyesal dan mengakui perbuatannya.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Kendati telah divonis 12 tahun penjara, sebutnya, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa serentak.

Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, kasus narkoba ini berhasil terungkap setelah polisi berhasil menangkap terdakwa Robinson Damanik di di depan RM Aurora Khas Batak Toba, Jalan S Parman Terminal Muka Kuning, Rt 004 / Rw 008 Muka Kuning, Kota Batam.

"Komplotan penjual narkoba ini berhasil terungkap setelah polisi menangkap terdakwa Robinson saat mengantarkan sabu pesanan dari langganannya," terang Samuel.

Saat penangkapan, kata dia, polisi berhasil mengamankan 5 paket plastik berisi kristal bening berupa shabu seberat 102,49 gram.

Setelah penangkapan terhadap terdakwa Robinson, lanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Muhayat di Pos Ditpam, Sei Beduk, Kota Batam saat dalam perjalanan pulang mengantar sabu.

Ketika ditangkap, sambungnya, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu miliknya telah laku terjual. Namun, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu lainnya Kandang ayam belakang rumah, Kampung pasir panjang, Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Berdasarkan informasi itu, Polisi bersama terdakwa lalu melakukan penggeledan dan berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 43 gram yang disembunyikan di kandang ayam.

"Dari kedua terdakwa yang berhasil ditangkap, polisi berhasil menyita 145,49 gram sabu untuk dijadikan barang bukti," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit