logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tiga Bulan Jadi Bandar Sabu, Sepasang Kekasih di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 22-10-2020 | 18:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Joko Wahyu dan Maria Mose saat menjalani sidang daring dari Rutan Batam, Kamis (22/10/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang kekasih di Kota Batam, yang sudah tiga bulan menjadi bandar sabu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/10/2020).

Kedua terdakwa, Joko Wahyu dan Maria Hose, terancam hukuman 20 tahun penjara, karena didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di Ruli Muara Takus, Jalan Borobudur RT04/RW07 Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Pasangan kekasih yang lagi kasmaran ini ditangkap Polisi karena nekad menjadi bandar sabu di Kota Batam. Keduanya ditangkap sekira bulan Juni 2020 lalu," kata Rosmarlina, saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, Kamis (22/10/2020).

Pada saat ditangkap, kata Ros, sapaan akrab JPU Rosamarlina, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,76 gram. Sabu tersebut, katanya, ditemukan d idalam sebuah kotak kamera warna Hitam yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamar tidur milik terdakwa Maria.

Usai ditangkap, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik mereka yang didapatkan dengan cara membeli di Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning. "Sebenarnya sabu yang dibeli dari Simpang Dam sebanyak 27 paket. Namun 11 paket sudah laku terjual, sehingga sisanya 16 paket yang disita polisi," ujarnya.

Kepada Polisi, lanjutnya, kedua terdakwa yang lagi menjalin hubungan dan berencana menikah dalam waktu dekat mengakui sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram sebagai bandar sabu.

"Kedua terdakwa sudah tiga bulan menjalankan bisnis ini. Hasil dari jualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," timpalnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandy pun menunda persidangan hingga dua minggu. "Berhubung minggu depan ada cuti bersama, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kita tunda hingga dua minggu," kata Hakim Adiswarna menutup persidangan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit