logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Patroli BC Karimun Tangkap Kapal Pembawa Miras Ilegal di Perairan Pulau Nyamuk
Kamis, 22-10-2020 | 15:20 WIB | Penulis: Fredy
 
Minuman beralkohol ilegal yang diamankan petugas Kapal Patroli BC Karimun. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan tugas patroli laut Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau berhasil menangkap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2020).

Kapal speed boat berkekuatan 6 mesin tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan, kronologi penindakan setelah memperoleh informasi tersebut pada Selasa (20/10/2020).

"Satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi," ujar Syarif.

Selanjutnya, kata Syarif Hidayat, petugas kemudian melakukan penindakan bersama Tim Patroli Jaring Sriwijaya dan Tim Patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada kapal patroli Bea Cukai yakni BC 1288, BC 1403 dan BC 1189.

"Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai adanya kegiatan speed boat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau," ungkap Syarif Hidayat, Kamis (22/10/2020).

Syarif Hidayat melanjutkan, berselang satu jam petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau nyamuk menuju arah Pulau Buaya.

Maka, dilakukan pengejaran kapal speed boat target hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.

"Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target," tambah Syarif Hidayat.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa.

Selanjutnya, ungkap Syarif Hidayat, petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

Selain itu, kata Syarif Hidayat, satuan tugas patroli laut juga mengamankan delapan orang, namun dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288.

Untuk mencari keberadaan 2 orang yang mencebur ke laut, tutur Syarif Hidayat, pihaknya melakukan pencairan kedua tersangka yang kabur di perairan Mantang, namun setelah satu jam dilakukan pencairan tidak juga diketemukan kedua orang tersebut.

Sementara itu, barang bukti kapal dan 8 ABK dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau dengan pengawalan ketat dari kapal BC 1189 dan BC 1403, Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

"Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia," tutup Syarif.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit