logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Narapidana Punya Hak Pilih pada Pemilu, Apakah Bisa?
Minggu, 18-10-2020 | 10:04 WIB | Penulis: Opini
 
Eko Herry Prawoto.  

Oleh Eko Herry Prawoto

Dengan banyaknya pesta demokrasi di berbagai daerah, KPU semakin menambah kinerja terutama dalam hal mengontrol pemilih yang dianggap rentan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi pemilih rentan seperti kelompok disabilitas, masyarakat terpencil, masyarakat yang tinggal di perbatasan, penganut kepercayaan minoritas, pasien rumah sakit, dan warga tahanan di penjara-penjara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945, Pasal 27 ayat (1); UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, rekomendasi atau seruan The Universal Declaration of Human Right (UDHR), dan lain-lain.

Substansi semua aturan/seruan tersebut untuk melindungi hak pilih setiap individu pada Pemilu tanpa dikriminasi atas nama etnis, agama, bahasa, dan sebagainya. Warga tahanan atau sekarang lebih dikenal dengan WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan, jumlahnya cukup signifikan di beberapa daerah tertentu.

Hal ini merupakan aset berharga bagi para calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam ajang pesta demokrasi. Di mana sesuai data Dirjen Pemasyarakatan 2019, jumlah penghuni Lapas dan Rutan mencapai 246.389 orang.

Meskipun pengaturan perundangan di tingkat nasional maupun seruan internasional yang berhubungan dengan perlindungan tahanan dan narapidana sudah tersedia cukup banyak dan memposisikan pemilih narapidana dan tahanan setara dengan pemilih non tahanan. Namun praktiknya sulit dilakukan untuk disetarakan.

Hal ini disebabkan karena adanya pengaturan di bawahnya. Misalnya untuk warga binaan yang tempat tinggal asalnya bukan di wilayah Lapas atau Rutan. Hal tersebut sering kali tidak terdaftar di tempat lokasi baru meskipun WBP tersebut sudah mengisi data identitas saat memasuki Rutan atau Lapas.

Hal lain adalah masalah sepele yaitu masalah kepemilikan KTP. Hal yang juga musykil atau sulit diterapkan adalah pemutakhiran data pemilih dengan cara pemilih menunjukkan e-KTP kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasalnya, sebagian besar, kalau tidak bisa dikatakan seluruhnya, para WBP tidak dibekali dengan identitas kependudukan seperti e-KTP atau surat keterangan lainnya, seperti SIM, atau paspor.

Hal tersebut dikarenakan ditahan atau sengaja tidak diambil dalam proses pengadilan. Sehingga pihak Lapas atau Rutan harus menyediakan pencetakan ulang KTP. Tentunya hal tersebut melibatkan pihak ketiga lainnya yaitu pihak dinas kependudukan.

Hal-hal tersebut yang seharusnya diperhatikan KPU karena sebenarnya bisa diantisipasi beberapa waktu sebelumnya, agar tidak terjadi kebocoran calon pemilih yang menyebabkan hilangnya hak suara bagi narapidana. Sebagai contoh, untuk daerah DKI Jakarta, potensi pemilih dari beberapa Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Jakarta ada sekitar 15.000 orang.

Tetapi kenyataannya yang masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019 hanya dapat 967 orang. Dari jumlah tersebut, kurang dari 7% yang mendapatkan hak pilihnya, sisanya mereka hanya menjadi penonton dalam pesta demokrasi tersebut.

Dalam permasalahan tersebut, siapa atau pihak mana yang harus mengurus KTP atau identitas pemilih, atau mengurus surat pindah pemilih? Yang jelas, tidak mungkin diharapkan dari pemilih yang sedang ditahan mengurusnya. Yang paling mungkin untuk mengurusnya adalah keluarga tahanan, pengelola Lapas/Rutan, atau jajaran KPU.

Tetapi apakah instansi tersebut dapat, mau serta mempunyai waktu mengurus penghuni pindahan satu per satu? Mestinya, instansi berwenang mau atau setidak-tidaknya cakap mencari jalan keluarnya. Di sisi lain, waktu untuk mengurusnya sebagaimana ditentukan PKPU nomor 11 tahun 2018, Pasal 37 ayat (2), paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jangka waktu ini bisa menjadi kendala sendiri, terutama bagi warga binaan yang masuk ke Lapas atau Rutan pasca 30 hari masa penutupan pengurusan surat pindah memilih.

Selain dari data pemilih, pihak KPU pun harus siap dalam sosialisasi Pemilu dan menyediakan fasilitas Pemilu di Lapas dan Rutan. Karena pada umumnya, para WBP sangat sulit mengakses informasi baik dari media televisi atau pun media cetak. Sehingga menjadi hal yang wajib kepada pihak KPU untuk memberikan informasi Pemilu kepada para tahanan atau WBP.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah informasi calon pejabat atau calon pemimpin yang akan dipilih, di mana sangat mudah ditemukan informasinya bagi masyarakat yang berada di luar Lapas atau Rutan. Berbeda dengan para tahanan dan WBP, mereka jauh dari informasi tersebut karena fasilitas informasi di Rutan dan Lapas sangat terbatas. Oleh karena itu, diperlukan akses informasi tentang biodata calon pejabat atau calon pemimpin, yang dibagikan kepada para tahanan dan WBP sehingga mereka tidak asal memilih.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Sosiologi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit