logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Gratifikasi, TPPU, Pemufakatan Jahat
Rabu, 23-09-2020 | 15:20 WIB | Penulis: Redaksi
 
Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan pasal gratifikasi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. (Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA)  

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki Sirna Malasari dengan tiga dakwaan berbeda terkait kasus Djoko Tjandra.
Pinangki didakwa dengan pasal gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.

Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan uang US$500 ribu itu merupakan uang pangkal dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Dalam awal proses pengurusan fatwa ini, Pinangki dibantu dengan seseorang bernama Rahmat untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra akhirnya berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, 12 November 2019. Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai Jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.

"Terdakwa kemudian mengatakan akan mengurus upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra tetapi meminta agar Joko menjalani pidana terlebih dahulu, kemudian Terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut," tutur Jaksa.

Hanya saja, ujar Jaksa, Djoko tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat yang dicoba tetapi tidak bisa memasukkan kembali Djoko ke Indonesia lantaran berstatus buronan. Menindaklanjuti ini, Pinangki kemudian memperkenalkan pengacara bernama Anita Kolopaking yang merupakan rekannya kepada Djoko.

Jaksa menjelaskan rencana fatwa MA terkait bebasnya Djoko Tjandra yang tertuang dalam proposal paket Action Plan ini tidak ada yang terlaksana.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar US$500.000," kata Jaksa.

Dalam kurun waktu 2019-2020, Pinangki disebut telah menukarkan sejumlah penerimaan uang dari Djoko dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia menukarkan sebagian uang dolar amerika tersebut ke dalam bentuk rupiah, nilainya Rp4.753.829.000.

Uang itu digunakan oleh Pinangki di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Lalu pembayaran dokter home care dengan total Rp176.880.000; pembayaran kartu kredit dengan total nilai Rp2.085.500.000.

Selain itu, Pinangki juga menggunakan uang yang diperoleh dari Djoko untuk berbagai keperluan pribadinya. Yakni pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature periode Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900. Serta pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence sebesar US$38.400.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Jaksa.

Dalam surat dakwaan, Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyatakan mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit