logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Pemprov Kepri Jelang Pilkada
Rabu, 16-09-2020 | 19:26 WIB | Penulis: Asyari
 
Sekda TS Arif Fadillah saat melantik 3 pejabat tinggi pratama Pemprov Kepri. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekda TS Arif Fadilah beberapa waktu lalu telah melantik tiga pejabat tinggi pratama Pemprov Kepri hasil open bidding. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 1081 tahun 2020.

Merujuk pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat (1) "Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan".

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kepri , Said Abdullah Dahlawi menyampaikan, mutasi dan pengangkatan pejabat yang dilakukan bakal pasangan calon petahana, memang ada larangan sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017. Jika dilanggar, Paslon petahana bisa saja dibatalkan.

"Kalau menurut PKPU nomor 3 tahun 2017 memang diatur bahwa petahana dilarang mengangkat, mutasi dan pelantikan pejabat selama enam bulan sebelum ditetapkan peserta pilihan, dan sanksinya pun sudah diatur bisa dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilihan," kata Said Abdullah.

Hanya saja, kata dia, UU nomor 10 tahun 2016, menyatakan mutasi dan pengangkatan pejabat bisa saja dilakukan Paslon petahana setelah mendapat persetujian dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam UU nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (2) "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

"Terkait pelantikan pejabat di Pemprov Kepri kemaren lusa, itu mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2). Kita sudah mendapatkan lampiran persetujuan dari Menteri tersebut dan itu dibolehkan," ungkapnya.

Ketiga pejabat eselon II yang dilantik yakni Drs HM Juramadi Esram, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Juramadi sebelumnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga.

Kemudian Mahadi Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keagamaan Biro Kesra Provinsi Kepri dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Ketiga yakni Yuzet dilantik sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Yuzet sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kabupaten Bintan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit