logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Tipu 15 Warga Senilai Rp 1 Miliar Lebih, Polda Kepri Tetapkan Erdi Erlangga Tersangka
Rabu, 16-09-2020 | 18:36 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid saat konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditereskrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan Erdi Erlangga, sebagai tersangka penipuan sebanyak Rp 1,2 miliar.

Erdi Erlangga, sejauh ini diketahui telah menipu sebanyak 15 korban, dengan modus pengelolaan kantin apartemen.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Ia menjelaskan, Erdi Erlangga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen Rene Mansion di wilayah Bengkong kepada masyarakat. "Adapun selanjutnya pelaku menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit. Masing-masing pemilik kantin diminta menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta," kata Ruslan di Polda Kepri, Rabu (16/9/2020).

Lanjut Ruslan, pengelolaan kantin tersebut ditawarkan tersangka kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tgl 15 September 2020.

Korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan tersangka sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp 1,2 miliar. "12 September 2020 pukul 12.00 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan korban, kemudian tersangka dibawa Ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." ujarnya.

Atas tindakan penipuan yang dilakukan, Erdi Erlangga dijerat pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit