logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ini Alasan PT Batam Fast Indonesia PHK 3 Karyawan Tetapnya
Rabu, 02-09-2020 | 18:22 WIB | Penulis: Hadli
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Batam Fast Indonesia berdalih, PHK sepihak yang dilakukan kepada tiga karyawan, tetapnya bukan karena terjadi perbedaan pendapat, melainkan karena dampak dari penyebaran Covid-19.

Hal ini dapat diketahui melalui keterangan pihak perusahaan yang diwakilkan kepada Djandel DP Marbun selaku HR Manager PT Batam Fast Indonesia kepada midiator dalam hal ini Disnaker Kota Batam.

Marbun memberikan keterangan, perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara tiga karyawan PT Batam Fast Indonesia, Lianuddin (GA Manager), Faisal Akbar (Ass Manager Logistic) dan Indrajat Fitriyannor (Port Captain) berawal pada Desember 2019 lalu, yang berdampak bagi perusahaan.

Katanya, Desember 2019 itu wabah Covid-19 merebak di Republik Rakyat China dan pada Januari 2020 penyebaran menjangkau negara Singapura. Pemerintah Singapura serta merta mulai memberlakukan pembatasan perjalanan dari dan ke RRC termasuk kebijakan (Social Distancing).

Warga yang terjangkit meningkat cukup mengkhawatirkan memaksa pemerintah Singapura pembatasan lanjutan.

Pertengahan Januari 2020 dampak langsung ke PT Batamfast Indonesia dengan penurunan jumlah penumpang yang drastic. Operasional pelayaran penumpang PT Batamfast Indonesia hanya memiliki izin trayek Batam Singapura dan sebaliknya.

Februari 2020 pemerintah Singapura memberlakukan pembatasan keluar masuk Siangapura dan alhasil operasional PT Batamfast Indonesia hanya melayani beberapa trip dengan penumpang hanya beberapa orang.

Bahwa manajemen PT Batamfast Indonesia dalam upaya penyelamatan perusahaan memutuskan dan mengurangi jumlah karyawan dengan tidak memperpanjang karyawan kontrak. Dan, mengupayakan perundingan dengan karyawan untuk memberlakukan skema cuti tidak ditanggung.

Maret 2020 sebagian besar kontrak kerja pelaut tidak diperpanjang bertahap dikarenakan operasional hampir lumpuh total.

Bahwa pada bulan April 2020 cuti tidak ditanggung diberlakukan dengan Kesepakatan Bersama antara perusahaan dan karyawan sesuai edaran Menteri tenaga kerja SE No. M/3/HK.04/III/2020. Perlindungan Pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Keadaan Kahar (Force majeur) Covid-19 yang tidak bisa diprediksi semua pihak memaksa Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi dampak wabah Covid 19 dan secara langsung mengakibatkan operasional PT Batamfast Indonesia mencapai level hampir tidak beroperasi total.

Berikut kebijkan yang dikeluarkan Pemerintah; Keppres No 12 Tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) sebagai Bencana Nasional, Permenhub No. 8 Tahun 2020 Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal dalam keadaan Terpaksa, Permenhub No. 25 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahwa dengan tetap berupaya mempertahankan keberadaan perusahaan hingga hari ini dengan karyawan yang ada. Manajemen memutuskan dengan berbagai pertimbangan dan dihadapkan pilihan cukup berat mengurangi beban dampak dari bencana global Covid-19.

Maka diambil keputusan dengan berat hati dengan memilih bagian-bagian yang aktivitasnya yang kuran sama sekali dan pos yang sangat membebani pembiayaan.

Tanggal 14 April 2020, Lianuddin, SH (GA Manager) diberhentikan disusul oleh Faisal Akbar (Ass Manager Logistic) dan Indrajat Fitriyannor (Port Captain). Perusahaan dengan niat baik sudah menawarkan kompensasi sesuai Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 dengan jumlah 1 kali PMTK pada saat proses pemberhentian dalam pertemuan pimpinan puncak manajemen PT Batamfast Indonesia dan juga pada saat perundingan Bipartit seperti yang tertulis pada notulen perundingan.

Bahwa sebagai bahan perenungan sejak pertengahan Januari 2020 hingga akhir ini operasional PT Batamfast Indonesia hampir berhenti total dengan revenue hampir mencapai titik nol.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ketiga karyawan Batam Fast Indonesia, Hardianto didampingi Ramadhan Sitio, Pebri Yunanda saat ditemui BATAMTODAY.COM, mengatakan, alasan dampak Covid-19 oleh perusahaan hingga mem-PHK-kan ketiga kliennya tidak dapat diterima.

"Karena perusahaan tidak mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut," ujar Hardianto, Rabu (02/09/2020).

Ia mengatakan, dalih Marbun sudah disampaikan dan dibahas pada saat tripartit, serta itu tidak dapat diterima baik dari pihaknya yang dirugikan maupun dari Disnaker Kota Batam. "Disnaker juga telah memberikan anjuran yang sejauh ini masih diabaikan pihak perusahaan," kata Hardianto.

Menurutnya, ketiga kliennya yang di-PHK sepihak oleh PT Batam Fast Indonesia berhak menerima sesuai dengan Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, apabila PHK dilakukan oleh pengusaha karena perusahaan melakukan efisensi maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit