logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tilep Uang Koperasi Rp 90 Juta, Hendrik Dihukum 20 Bulan Penjara
Selasa, 11-08-2020 | 18:20 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan lewat sidang online terhadap terdakwa Hendrik Saputra, Selasa (11/8/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendrik Saputra, terdakwa yang menggelapkan uang Koperasi Sinar Baru sebanyak Rp 90 juta, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Putusan itu dibacakan majelis hakim, David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna, lewat sidang daring yang digelar Selasa (11/8/2020).

Majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hendrik Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diacam pasal 374 KUHPidana. Bahkan, perbuatan terdakwa juga dinyatakan terbukti merugikan Koperasi Sinar Baru sebesar Rp 90 juta.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," ucap hakim David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa Immanuel Baeha yang sebelummya menuntut agar terdakwa Hendrik Saputra dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terdakwa, hukumanmu kami kurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, apakah kamu terima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim David.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Hendrik langsung menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Hendrik.

Untuk diketahui, modus terdakwa menggelapan uang koperasi di tempatnya bekerja dengan cara tidak menyetorkan anggsuran pinjaman dari nasabah ke Koperasi Sinar Baru, sekitar Februari - Maret 2020.

Bukan hanya itu, terdakwa ternyata mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan para nasabah, namun saat dilakukan kroscek oleh bagian pengawas diketahui para nasabah tidak melakukan pinjaman. Ternyata, pinjaman itu diajukan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatannya, Koperasi Sinar Baru mengalami kerugian sebesar Rp 90.295.000.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit