logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tersandung Kasus Narkoba, Ebit Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 11-08-2020 | 15:37 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang kasus Narkoba secara daring di PN Batam, Selasa (11/8/2020). (Foto : Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ebit Saputra dan rekannya Andi Saputra, dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 14,41 gram hanya pasrah ketika diserat ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/8/2020).

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, terdakwa Ebit Saputra dan rekannya ditangkap di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira bulan April 2020 lalu.

"Pada saat ditangkap, kedua terdakwa sedang sedang duduk-duduk di salah satu warung yang berada di Ruli Kampung Aceh," kata Mega saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna melalui video teleconference di PN Batam.

Saat ditangkap, kata dia, Petugas Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan satu buah Kotak Rokok Malboro Merah bersikan 25 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.

"Ketika ditangkap, polisi berhasil mengamankan 25 paket sabu seberat 14,41 gram yang diletakan di bawah kursi yang diduduki para terdakwa," terang Mega.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua terdakwa mengakui bahwa sabu – sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Midi (DPO) melalui perantara Adek (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 4,5 juta.

"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit