logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Jadi Tersangka Korupsi, Sekwan Asril Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 07-08-2020 | 16:34 WIB | Penulis: Pascalis RH
 
Tersangka Asril didamping pengacaranya, Khairul Akbar, di Kejari Batam, Kamis (6/8/2020). (Pascal RH/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril, terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja konsumsi unsur Pimpinan DPRD Batam.

Ancaman 20 tahun penjara terhadap tersangka berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang disangkakan terhadap klien kami adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31/1999 Jo UU 20/2001 Tindak Pidana Korupsi," kata pengacara Sekan Asril, Khairul Akbar, saat mendampingi kliennya di Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Khairul Akbar mengaku belum banyak bicara dengan Asril pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penahanan, saya akan berkomunikasi dengan dia (Asril-red) untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya," tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Sekwan Asril diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2020) sore.

"Hari ini, tim penyidik Kejari Batam telah menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Batam sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar, tahun anggaran 2017-2019," kata Dedie.

Dedie menjelaskan, dari mulai awal penyelidikan sampai tingkat penyidikan umum ditemui adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terkait pengelola anggaran dan dari pihak rekanan didapati adanya kerugian negara.

Sebelum menetapkan yang bersangkutan (Asril) sebagai tersangka, sebutnya, pihak penyidik telah meminta permohonan ke BPKP Kepri untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang hasilnya telah diterbitkan yakni sebesar Rp 2.160.402.160.

"Kerugian negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Asril langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari. "Penahanan terhadap yang bersangkutan sengaja dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit