logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih
Sekwan Asril Ditetapkan Tersangka Korupsi Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD Batam
Kamis, 06-08-2020 | 17:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sekwan Kota Batam, Asril mengenakan rompi warna Orange saat digiring petugas Kejari Batam menuju mobil tahanan, Kamis (6/8/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam akhirnya menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) Asril menjadi tersangka.

Penetapan Asril sebagi tersangka, diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, pada saat melakukan konferensi pers, Kamis (6/8/2020) sore.

"Hari ini, Tim Penyidik Kejari Batam, telah menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Batam sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar, tahun anggaran 2017-2019," kata Dedie.

Dedie menjelaskan, dari mulai awal penyelidikan sampai tingkat penyidikan umum ditemui adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terkait pengelola anggaran dan dari pihak rekanan didapati adanya kerugian negara.

Sebelum menetapkan yang bersangkutan (Asril) sebagai tersangka, sebutnya, pihak penyidik telah meminta permohonan ke BPKP Kepri untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang hasilnya telah diterbitkan yakni sebesar Rp 2.160.402.160.

"Kerugian negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Asril langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari. "Penahanan terhadap yang bersangkutan sengaja dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Diungkapkan Kajari Batam, kasus yang menjerat Sekertaris Dewan Kota Batam berdasarkan adanya laporan masyarakat. Pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut pun dimintai klarifikasi.

Dijelaskan Dedie, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

"Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung," kata dia.

Masih kata Dedie, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. "Semua ini dalam bentuk PL," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit