logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Inilah 3 Mafia Limbah di Komisi III DPRD Batam Versi GPN
Rabu, 05-08-2020 | 17:05 WIB | Penulis: Pascalis RH
 
Unjuk rasa massa GPN tuntut mafia limbah di Komisi III mundur jadi anggota DPRD Batam, Rabu (29/7/2020). (Paskalis RH/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Edo Andrean, akhirnya buka suara terkait siapa saja mafia limbah di Komisi III DPRD, yang sebelumnya mereka minta untuk mundur dalam demo yang digelar di DPRD Batam, Rabu (29/7/2020).

Edo yang dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (5/8/2020) sore, mengungkap 3 nama di Komisi III DPRD Batam yang mereka nilai sebagai mafia limbah.

"Selama ini, ada 4 oknum anggota dewan yang bermain limbah. Namun salah satu dari mereka sudah tidak jadi anggota DPRD lagi. Jadi, sisanya cuman tiga orang. Ketiga orang oknum tersebut berinisial AP, JS dan WN," ungkapnya.

"Mereka hingga saat ini merupakan anggota DPRD Kota Batam yang duduk di Komisi III. Ketiganya merupakan pemilik perusahaan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Kabil," jelas Edo Andrean lagi.

Edo juga menuding perusahaan pengelolaan limbah milik ketiga anggota Komisi III DPRD Batam itu tidak memiliki izin lengkap, sehingga limbah-limbah berbahaya yang mereka kumpul ditimbun sudah sangat lama, tanpa ada kejelasan.

"Rata-rata pemilik perusahaan limbah adalah anggota DPRD, izin pengolahan limbahnya tidak ada, maka tidak bisa dikirim," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Edo juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demo lanjutan, apabila aspirasi atau tuntutan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) dalam demo sebelumnya tidak digubris atau diakomodir.

Sebelumnya, puluhan massa Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) berunjukrasa di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29/7/2020) lalu.

Dalam unjuk rasa itu, massa meminta agar oknum anggota Komisi III DPRD Batam yang menjadi mafia penimbunan limbah B3 turun dari jabatannya.

Koordinator aksi, Edo pada saat berorasi mengatakan ada keterlibatan oknum anggota DPRD Batam di Komisi III yang memiliki perusahaan penimbunan limbah B3 di kawasan industri Kabil, Nongsa, Kota Batam.

"Agar diketahui, dari beberapa perusahaan penimbunan limbah yang ada di sana, rata-rata merupakan milik anggota DPRD dan pemainnya juga anggota DPRD Batam dari Komisi III," kata Edo saat berorasi.

Selama ini, lanjutnya, anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III hanya turun ke lapangan (Sidak) untuk menggaet proyek-proyek dari perusahaan besar demi kepentingan pribadi.

Lebih miris lagi, sebutnya, para pekerja di perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan peralatan safety. Padahal, limbah B3 tersebut banyak mengandung zat berbahaya atau beracun yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Selain meminta meminta agar oknum anggota Komisi III DPRD Batam yang menjadi mafia penimbunan limbah B3 turun dari jabatannya, sambungnya, massa pendemo juga meminta KPLI segera mengirim limbah yang sudah over load dan over time.

"Meminta Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap anggota DPRD Batam yang diduga menjadi mafia limbah di Kota Batam serta meminta Dewan Kehormatan DPRD agar memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum anggota DPRD Kota Batam, jika terbukti menjadi mafia penimbunan limbah," Pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit