logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Transaksi Sabu, Buruh Bangunan di Batam Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jum\'at, 31-07-2020 | 12:52 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang online di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Maiman Dachi, buruh bangunan yang ditangkap bersama rekannya Rizky Muhammad karena kasus kepemilikan 0,5 gram sabu, terancam pidana penjara seumur Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, Rabu (29/7/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yan saat membacakan surat dakwaan.

Dijelaskan JPU Yan, terdakwa Maiman Dachi dan Rizky Muhammad ditangkap anggota satres narkoba polresta Barelang di Tepi Jalan Perumahan Griya Mas, Kecamatan Batam Kota sekira bulan April lalu.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa, kata Yan, berawal saat keduanya baru pulang dari Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk usai melakukan transaksi jual beli sabu.

"Para terdakwa ini telah dibuntuti Anggota kepolisian usai melakukan pembelian barang haram ini di Simpang Jam. Saat hendak turun dari angkutan umum (angkot) menuju kos-kosan di Perumahan Bandar Sri Mas, Polisi langsung melakukan penangkapan," urainya.

Dari penangkapan itu, tuturnya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang terdakwa Maiman Dachi untuk menghilangkan barang bukti.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tambahnya, para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Barelang.

"Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu rencananya akan dipakai sendiri," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Efrida Yanti didampingi Yoedi Anugrah dan Christo EN Sitorus kembali menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit