BATAMTODAY.COM, Batam - Menyambut Idul Adha 1441 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan surat edaran tentang tata laksana penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang aman.
Surat edaran tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, April Apriansyah melalui sambungan selularnya, Sabtu (4/7/2020) sore. Di mana, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M boleh dilakukan di lapangan/masjid/musholla/ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, Pemko Batam panduan pelaksanaan perayaan Idul Adha serta pemotongan hewan kurban di tengah pandemi corona virus disease (Covod-19)," kata April.
Panduan tentang tata laksana penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, kata April, tertera pada Surat Edaran nomor 13 KESRA/TAHUN 2020 yang ditanda tangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Surat edaran ini, kata dia, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan mengedepankan protok kesehatan. "Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal pokok yang diatur. Seperti, penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Gokli