logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Keisengan Barista Starbucks Berakhir di Penjara, Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV
Sabtu, 04-07-2020 | 15:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Barista Starbucks menjadi tersangka. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang barista di Jakarta Utara (Jakut) harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya bermain-main dengan CCTV. Barista berinisial DD itu jadi tersangka setelah mengintip payudara pengunjung gerai Starbucks bersama rekannya berinisial KH.

DD merekam dan menyebarkan video di back office Starbucks tersebut ke media sosial (medsos). Ulah mereka akhirnya viral. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan DD sebagai tersangka.

"Dalam hal ini kita berbicara yang membuat (video), kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai saat ini untuk peran KH statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).

Budhi menambahkan, KH kenal dengan perempuan berinisial VA, pelanggan yang menjadi korban tersebut. VA sering datang ke gerai Starbucks yang ada di Sunter Mall.

"Jadi sebagaimana kita ketahui, dari hasil penyelidikan, ternyata KH ini kenal dengan perempuan yang ada di situ ya, atas nama VA. Memang VA ini adalah pelanggan di toko ataupun kedai kopi tersebut, sehingga KH, yang berperan sebagai barista di situ, sering melayani dan pada akhirnya kenal dan tahu," tuturnya.

Budhi menjelaskan, saat kejadian pada Selasa (1/7) lalu, VA datang bersama temannya, SS, ke gerai Starbucks di Sunter Mall. Ketika mengetahui VA sempat datang ke gerai Starbucks, tersangka DD dan saksi KH kemudian mencoba mencari VA lewat CCTV dan merekamnya. Tersangka mengaku merekam dan menyebarkan video itu ke medsos dengan alasan iseng.

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH, yang pada saat itu ada kenalan, namanya Saudari VA, yang datang ke kedai tersebut," ucap Budhi.

Kepada polisi, KH mengaku pada saat itu hanya ingin memperjelas wajah VA. Akan tetapi, wajah VA sendiri tidak terlihat di rekaman CCTV itu.

"Jadi pengakuannya dia tidak sengaja ke-zoom ke arah situ. Karena awalnya, dia hanya ingin mencari VA itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2020).

Saat ini DD ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih akan mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi ahli. DD dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit