logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Disebut Bernilai Ratusan Juta
Jadi Penadah Besi Curian, Polda Kepri Masih Lengkapi Berkas Dua Direktur PT BL
Sabtu, 04-07-2020 | 15:04 WIB | Penulis: Hadli
 
Terdakwa Saw Tun, WN Myanmar (depan) bersama rekannya usai menjalani sidang dakwaan di PN Batam, Senin (16/3/2020). (Foto: Paschall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih terus mengumpulkan bukti sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan penadahan besi curian di PT Ecogreen Oleochemcals sebanyak ratusan ton dengan nilai ratusan juta rupiah.

Diketahui, kedua tersangka atas dugaan pasal 480 KUHPidana merupakan Direktur dan Direktur Utama PT BL, US alias Ab (58) dan Um (51).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas untuk selanjutnya ke tahap P21.

Ia mengaku sejauh ini kasus masih belum tahap P21. "Belum," kata Arie, singkat melalui pesat whatsapp, Sabtu (4/7/2020).

Untuk tersangka pencurian dalam kasus ini ada 3 orang, yakni Dedy Supriady, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun (warga negara Myanmar). Ketiganya telah didukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Chandra

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit