logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Fokus Pembenahan Organisasi, Partai Gelora Serahkan Urusan PT ke DPR
Senin, 29-06-2020 | 14:20 WIB | Penulis: Irawan
 
Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabid Politik dan Pemerintahan, Sutriyono (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebagai pendatang baru di panggung perpolitikan Tanah Air, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tidak mempunyai kapasitas untuk mengutak-atik Undang-Undang Pemilu, terutama soal besaran angka Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk Parlemen. Sebab, Partai Gelora tidak dalam posisi pembuat kebijakan dan regulasi.

Hal ini disampaikan Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabid Politik dan Pemerintahan, Sutriyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2020), menanggapi munculnya wacana soal kenaikan angka PT dari 4 persen menjadi 7 persen dalam UU Pemilu yang tengah menjadi perdebatan tersebut.

Sutriyono mengatakan, karena yang berhak membahas UU Pemilu adalah partai politik yang saat ini berada di Parlemen dan Pemerintah. Sedang buat Partai Gelora yang penting adalah di dalam membuat Undang-Undang harus memperjuangkan kedaulatan rakyat sebagai aspek representasi yang harus dijaga, yakni satu pun suara rakyat harus dijaga, jangan sampai hilang atau hangus.

"Kita (Gelora) masih dalam proses pengkajian. Sehingga belum membahas masalah besaran angka PT yang akan diberlakukan pada pemilu mendatang. Urusan PT, kita serahkan kepada mereka yang di DPR saja," ucap eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lagi.

Bagi dia, apa pun yang nantinya diputuskan oleh DPR dan pemerintah, Partai Gelora harus siap termasuk dengan aturan besaran angka PT. Sebab, kalau PT sudah diputuskan setiap partai politik peserta pemilu harus siap. Harus tunduk pada Undang-Undang Pemilu," katanya.

"Tapi untuk saat ini, kita enggan dipusingkan dengan urusan UU Pemilu dan PT. Kita sedang fokus bagaimana mematangkan organisasi hingga ke seluruh daerah, serta melakukan konsolidasi internal partai," tegasnya.

Partai Gelora, lanjut Sutriyono, mentargetkan susunan kepengurusan hingga kelurahan dan desa. Pada saat mendaftar ke Kemenkumham, Partai Gelora secara resmi mendaftarkan kepengurusan tingkat Pusat, 34 kepengurusan, tingkat Provinsi, 423 kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan 3639 kepengurusan.

"Dan mengacu kepada Permenkumham 34/2017, telah menyerahkan sebanyak 42 ribu lembar dokumen persyaratan administratif," pungkasnya.

Sekedar diketahui, beberapa dari pimpinan ke 9 parpol yang duduk di DPR RI rupanya membuat konspirasi untuk mengurangi jumlah parpol di DPR dengan strategi meningkatkan ambang batas Parlemen. Sembilan partai dianggap masih terlalu banyak, sehingga pembahasan permasalahan di DPR kerap bertele-tele dan agak sukar diambil konsensus.

Saat ini terdapat 3 (tiga) opsi mengenai wacana perubahan ambang batas parlemen. Opsi pertama, naikkan 4% jadi 5%. Dengan catatan untuk DPRD propinsi 4%, DPRD Kabupaten 3%.

Opsi kedua diusulkan oleh Partai Nasdem dan Golkar, naikkan 7%. Opsi ketiga, ambang batas parlemen tetap 4%, dianut oleh PPP, PAN dan PKS dengan catatan ambang batas untuk DPRD 0%, alias dihapus.

Sementara, Partai Gerindra belum bersikap, dengan alasan mengikuti jalannya pembahasan. Namun, jika mayoritas parpol sepakat menaikkan ambang batas parlemen, partai besutan Prabowo Subianto ini menyatakan siap.

Akhir dari perdebatan di DPR RI tampaknya bakal sedikit kompromi, mengikuti usul PDIP, partai terbesar, yaitu naikkan ambang batas parlemen sedikit saja: dari 4% jadi 5%.

Sebagaimana diketahui ketentuan PT sudah berlaku sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019 lalu dengan besaran yang berbeda-beda. Pada Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5 persen. Kemudian naik menjadi 3,5 persen di Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019.

Sejak 2009 hingga 2019 ambang batas parlemen hanya berlaku pada level Pemilu DPR saja. Akibatnya, setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku.

Sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi dan suaranya terbuang begitu saja (wasted vote).

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit