logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Bupati Karimun Keluarkan Panduan Bagi Pengelola Pasar Jelang New Normal
Sabtu, 06-06-2020 | 10:44 WIB | Penulis: Freddy
 
Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran yang mengatur tugas Perusda selaku pengelola pasar dalam menghadapi new normal Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/SET-COVID-19/VI/11/2020.

Adapun 12 poin yang harus dilaksanakan Perusda Karimun yakni:

1. Memastikan semua Pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dalam keadaan sehat dan tidak sakit pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/Rapid test jika menemukan gejala batuk, flu, sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

2. Pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

3. Pasar dibuka pada pagi pukul 06.00 hingga pukul 11.00 dan untuk kegiatan pasar sore pada pukul 14.00 sampai pukul 17.00 wib dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dibawah 37,3 C ,Sesuai dengan ketentuan WHO yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

4. Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak nafas.

5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3 derajat celcius sesuai dengan ketentuan WHO.

6. Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan, lokasi secara berkala setiap seminggu sekali.

7. Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.

8. Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

9. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

10. Mengatur waktu pemasukkan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke pasar oleh pemasok.

11. Melakukan kegiatan sosialisasi, pengendalian, pengawasan dan pembinaan dan penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh tim gugus tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

12. Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar tempat kegiatan perdagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit