logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


ASN Ikut Pilkada Boleh Sosialisasikan Diri, Tak Dianggap Melanggar Undang-Undang
Sabtu, 14-03-2020 | 17:52 WIB | Penulis: CR-2
 
Ilustrasi kampanye. (Foto: Ist)  

BATAMTODAYCOM , Tanjungpinang - Menghadapi Pilkada serentak Kepri tahun 2020 mendatang, para kandidat calon mulai bermunculan, baik dari kalangan politis maupun kalangan yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menyikapi bagi kontestan dari kalangan ASN, tentu memiliki aturan tersendiri yang mengaturnya. Seperti UU ASN No 05 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 serta aturan lainnya PKPU Nomor 01 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Kepala daerah.

Sementara itu, terkait dengan ASN yang ingin ikut kontestan dalam pilkada tersebut, tentu ada aturan tersendiri. Apalagi dalam Undang-Undang ASN tersebut dijelaskan, bahwa dalam Pilkada ASN harus netral dan tidak boleh melakukan politik praktis.

Lalu, bagaimana dengan ASN yang mau maju sebagai kontestan, apakah boleh ASN tersebut menyosialisasikan dirinya untuk maju dalam pilkada tersebut.

Komisioner KPU Kepri bagian Devisi Hukum, Widiyono Agung menjawab BATAMTODAY.COM mengatakan, bahwa ASN yang ingin menyosialisasikan dirinya untuk maju itu dibolehkan dan tidak melanggar Undang-Undang namun ada hal yang perlu diperhatikan.

"Silahkan ASN mensosialisasikan dirinya untuk maju sebagai kontestan di Pilkada dengan cara tidak mengajak masyarakat untuk memilih dirinya atau mengajak masyarakat mendukung dirinya atau orang lain. Jika itu dilakukan Oleh ASN tersebut maka dirinya tidak melanggar aturan dan Undang-Undang yang melekat kepada dirinya sebagai ASN," ujar Widiyono Kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/03)20).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, jika ASN tidak diperbolehkan mengajak masyarakat untuk memilih dirinya, laku bagaimana cara sosialisasi bagi ASN tersebut agar tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang terikat pada dirinya.

Menurut Widiyono, cara sosialisasi yang bisa dilakukan ASN tersebut adalah dengan menyampaikan sosialisasi melalui pesan baik secara tertulis maupun lisan tanpa ada unsur mengajak atau mendukung dirinya atau orang lain.

"Seperti membuat pesan "Saya Siap Maju dalam Pilkada" atau "Siap Mengabdi untuk Pembagunan Ke depan" dan lain-lainnya tanpa ada unsur mengajak atau mendukung secara langsung, meskipun ada foto ASN tersebut dengan tulisan jabatan sebagai ketua suatu organisasi kemasyarakatan atau pengurus mesjid dan lain-lainnya," jelas Widiyono.

Terkait adanya salah seorang ASN yang maju di Pilkada Bintan 2020 yang beberapa waktu lalu sempat mencuat di pemberitaan di media masa terkait yang bersangkutan di laporkan kepada Bawaslu Bintan yang di duga telah melanggar aturan ASN terkait netralitas ASN dalam Pilkada dan Berpolitik Praktis .

Salah seorang warga Bintan, mantan aktivis 98 Yogyakarta dan Alumni Gerakan 411 dan 212, yang tidak mau namanya disebutkan, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, siapapun yang ingin maju dalam Pilkada tersebut adalah Hak semua orang, hak warga negara yang diatur dalam Undang-Undang.

"ASN yang mau maju tersebut bukan melakukan politik praktis tapi dia sudah menyatakan sikap politiknya untuk maju berati dia sudah berpolitik pasti bukan berpolitik praktis, sementara terkait netralitas ASN dalam Pilkada, saya rasa ASN tersebut dengan menyatakan sikap dia ingin maju secara otomatis dia tidak berpihak kepada siapapun kecuali kepada diri nya sendiri," paparnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit