logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tipu Korban Berkedok Jual Beli Beras dan Pakaian, Diyah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jum\'at, 14-02-2020 | 14:40 WIB | Penulis: CR-3
 
Tersangka kasus penipuan berkedok jual beli beras dan pakaian, Diyah saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Paschal)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Diyah Ayu Tanjung (35) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun, lantaran melakukan penipuan berkedok jual beli beras dan baju dengan nilai kerugian mencapai Rp 140 juta, Kamis (13/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sabagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

"Menuntut dan menyatakan terdakwa Diyah Ayu Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Samuel.

Mendengar tuntutan dari jaksa, terdakwa Diyah kemudian langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan di hadapan Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan yang didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa untuk memohon keringanan hukuman.

"Saya memohon untuk diringankan hukuman saya. Saya baru menikah dan ingin membina rumah tangga yang lebih baik lagi kedepannya," ujar Diyah.

Mendengar Pledoi dari terdakwa, JPU Samuel menyatakan tetap pada tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan. Selanjutnya, ketua majelis hakin Taufik kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang, Senin (17/2/2020).

"Untuk hukumannya akan kami pertimbangkan nanti. Pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang hari Senin," ujar Taufik.

Dijelaskan JPU Samuel dalam surat dakwaan, penipuan ini bermula ketika terdakwa menemui saksi korban bernama Nerli di rumahnya dengan membawa berbagai jenis pakaian dan menawarkan kepada korban untuk membeli baju dari temannya seharga Rp 109 juta.

"Dari aksinya terdakwa berhasil mengelabuhi para korbannya dan meraup kuntungan mencapai Rp 140 juta," kata Samuel.

Selain itu, kata Samuel, terdakwa juga menawarkan akan menjualkan seluruh baju tersebut dan berjanji akan mengembalikan modal yang diberikan korban disertai dengan keuntungan sebesar Rp 10 juta.

“Karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, korban pun percaya dan menyanggupi dana yang diminta oleh terdakwa,” terang Sam, sapaan akrab Samuel Pangaribuan.

Tidak hanya sampai disitu, kata dia, terdakwa kembali mendatangi korban ke rumahnya dan menawarkan korban untuk menjadi distributor beberapa merek beras dengan ketentuan korban harus menyerahkan uang deposit sebesar Rp 31 juta.

“Dari bujuk rayuan, korban pun kemudian percaya karena mengetahui selama ini terdakwa juga memiliki usaha penjualan beras dan terdakwa juga berjanji akan membantu menjual beras itu kepada pelanggannya,” ujarnya.

Setelah beberapa bulan kemudian, korban pun menanyakan kepada terdakwa tentang beras serta uang penjualan baju yang dijanjikan oleh terdakwa yang tak kunjung diterima oleh korban sehingga korban melapor ke Polsek Batuaji Batam.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.725.000," pungkasnya.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit