logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


RSCS Mukakuning Siap Hadapi Tuntutan Buruh yang Dipecat di Pengadilan
Sabtu, 08-02-2020 | 18:28 WIB | Penulis: Hendra
 
Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Mukakuning, Kota Batam. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum Rumah Sakit Camantha Sahadya (RSCS) Mukakuning, Ramsen Siregar mengatakan secara resmi 27 orang karyawan rumah sakit tersebut telah sah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK tersebut dikarenakan bahwa pihak manajemen kukuh menyatakan 27 orang yang terdaftar dalam serikat pekerja Farmasi dan Kesehatan (Farkes) itu telah melakukan mogok kerja secara tidak sah, dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tata cara mogok kerja.

"Duduk persoalan ini kan kita sudah-PHK-an. Jadi kalau mereka ingin melakukan aksi di luar dari prosedural hukum penyelesaian industrial, dan kalau kami dirugikan karena itu, maka kami akan melakukan upaya hukum juga," ujarnya Sabtu (8/2/2020) pukul 17.42 WIB lewat sambungan telepon.

Lanjutnya mengenai persoalan ini, para pekerja mempunyai hak, dan jika ingin menuntut silakan dituntut, asal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena menurutnya, yang menjadi persoalan akan hal yakni pihak karyawan mengatakan "kami bukan mogok", akan tetapi pihak rumah sakit mengatakan (juga) "kalian mogok".

"Nah kan itu nanti dibuktikan saja di pengadilan. Kita akan lakukan upaya hukum, karena menurut kita mereka mogok" terangnya.

"Kalau menurut mereka, mereka tidak mogok ya itu persilakan. Tapi kan cuma pengadilan yang dapat memberikan keputusan seperti itu," terangnya lagi.

Jadi, terangnya lagi, pihak manajemen rumah sakit mempersilakan 27 karyawan yang terkena PHK tersebut jika ingin menempuh jalur hukum, karena hal ini sudah ada sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Di luar dari pada itu negara tidak menjamin kalau ada aksi-aksi lainnya, (itu) artinya tidak diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Ia tegaskan kembali, kemudian jika akibat yang bukan dari (diluar) undang-undang tersebut pihak rumah sakit rugi, atau tercemarkan nama baiknya, maka selaku kuasa hukum RSCS ia akan pertimbangkan upaya hukum juga.

Jadi ia sampaikan, agar pihak karyawan untuk mengikuti mekanisme (hukum) yang berlaku, karena semua manusia memiliki hak dan kewajiban di mata hukum.

"Kewajiban kami sudah kami berikan, hak-hak mereka ya silakan dituntut, kan gitu. Jadi bahasanya buka tidak 'mau diberikan apa tidak?', karena itu belum tentu. Coba dulu (jika) berdasarkan keputusan pengadilan kami divonis harus membayar, maka baru kita bayar," tutupnya.

Di tempat berbeda, Anwar H.M Gultom, Ketua Cabang FSP Farkes SPSI Kota Batam mengenai PHK dan tuduhan mogok kerja secara tidak sah dari pihak rumah sakit hingga diberikan SP III dari menajemen yang didampingi dua orang kuasa hukumnya, berawal karena mempertanyakan gaji mereka.

"Awal persoalan terjadi setelah 28 karyawan (di-PHK hanya 27 orang) mendatangi kantor HRD RSCS menanyakan gaji mereka yang sudah 4 hari belum dibayarkan tanpa adanya informasi," jelasnya, Sabtu (08/02/2020) siang.

Saat itu, Selasa (4/2/2020) sekitaran pukul 07.30 WIB pagi, 28 pekerja mendatangi kantor HRD guna menanyakan upah mereka yang belum dibayarkan. Saat itu kondisi kantor masih kosong jadi pekerja berinisiatif menunggu di lorong-lorong depan kantor.

"Sekitaran pukul 08.00 WIB pihak manajemen baru datang, setelah itu ditanyakanlah masalah keterlambatan ini, manajemen beralasan terdapat kesalahan sistem dan pekerja pun nanya kepastian tanggal kapan dibayarkan. Karena kebutuhan untuk hidup keluar juga mendesak dari gaji yang mereka terima," terangnya.

Saat itu juga, Eko Safutro/Eko Saputro Manajer Operasional langsung menghubungi pihak owner dan menjelaskan pukul 12:00 siang hari itu juga uang sudah ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

"Mendengar itu, otomatis 28 orang itu kembali ke pekerjaannya masing-masing. Ada yang pulang ke rumah, karena kebetulan tidak semuanya bekerja, ada yang lagi mau ngantar surat sakit, ada juga baru lepas dinas malam," ungkapnya.

Selangkah hendak balik kanan, tiba-tiba kegaduhan terdengar di lokasi rumah sakit, saat itu hadir Jalfriman, pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kepri. Entah apa tujuan hadirnya, ia langsung menuduh ke-28 (27 orang di-PHK) pekerja telah melakukan mogok kerja secara tidak sah.

"Tuduhan itu memancing situasi menjadi panas, terjadilah perdebatan sebentar namun tak lama bubar. Para pekerja heran dong, tujuannya menanyakan kenapa gaji terlambat, malah dituduh mogok kerja," terangnya, dan berawal dari hal tersebutlah, polemik PHK ini kemudian terus bergulir, di mana 27 orang karyawan secara resmi di-PHK hari itu juga.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit