logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


25 Tahun Kerja di RSCS Mukakuning, Sekali Pertanyakan Gaji Langsung Dipecat
Sabtu, 08-02-2020 | 17:16 WIB | Penulis: Hendra
 
Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Mukakuning. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sri Julianta, salah seorang karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam harus menelan pil pahit setelah mengabdi selama 25 tahun. Pasalnya, dia kini dipecat alais PHK lantaran mempertanyakan keterlambatan gaji ke pihak manajemen.

Terhitung PHK itu sejak hari Selasa (4/2/2020). Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tidak dialaminya sendirian. Total ada 27 orang--sebelumnya ditulis 28 orang--termasuk Sri Julianta yang di-PHK hanya karena menanyakan status gaji mereka yang belum dicairkan pihak rumah sakit, yang kabarnya akan beralih manajemen tersebut.

Saat itu, alasan rumah sakit melalui kuasa hukumnya, menyatakan PHK kepada 27 orang karyawan tersebut karena melakukan mogok kerja secara tidak sah. Hanya saja, seperti yang dipertanyakan perwakilan para pekerja, Anwar H.M Gultom, Ketua Cabang FSP Farkes SPSI Kota Batam, di mana letak mogok kerja yang disampaikan manajemen?

"Mereka (karyawan yang kena PHK) datang ke bagian office mempertanyakan gaji, sementara di lorong dekat office tersebut tidak ada kursi, jadi sebagian karyawan duduk di lorong, itu juga bukan lorong lalu lalang pasien. Jadinya karena ada yang duduk di lorong, manajemen langsung menganggap itu mogok kerja secara tidak sah. Tak berapa lama kemudian turun keterangan bahwa mereka semua di-PHK," ujar Gultom saat diwawancara BATAMTODAY.COM, Sabtu (8/2/2020).

Hal menariknya, pada awalnya kejadian tersebut, total ada 28 orang karyawan yang datang mempertanyakan keterlambatan gaji mereka, namun yang di-PHK hanya 27 orang, sementara satu karyawan lainnya tidak ikut di-PHK, sehingga ini menjadi tandatanya tersendiri.

"Semua yang di-PHK ini adalah anggota serikat pekerja semua. Saat itu ada 28 orang yang mempertanyakan masalah gaji ini, tetapi yang di-PHK 27 orang, menariknya 1 orang lainnya yang itu juga terdaftar dikeanggotaan kita, tiba-tiba karena tidak di-PHK yang bersangkutan langsung mengudurkan diri dari serikat," jelasnya.

Sementara itu, bagi 27 orang karyawan yang terkena dampak PHK akibat mempertanyakan gaji ini, menilai manajemen begitu tega dan bertindak secara otoriter dalam mengambil keputusan akan nasih mereka.

Persoalan mempertanyakan keterlambatan gaji malah menjadi boomerang bahwa mereka telah melakukan mogok kerja dan dianggap mengganggu jalannya aktivitas rumah sakit.

"Dari sekian yang menanyakan gaji mereka itu, gak semuanya sedang saat shift mereka bekerja. Ada yang saat itu sedang hendak mengantarkan surat cuti sakit, ada yang sedang libur dan ada yang time pulang kerja. Letak mereka mengganggu aktivitas rumah sakit di mana? Mereka duduk di lorong juga bukan di lokasi lalu lalang pasien berobat," terang Gultom kembali.

Sri Julianka sendiri bisa jadi tidak habis pikir dengan tindakan manajemen RSCS. Pasalnya dia telah bekerja dari masa sebelum reformasi, yakni sedari 1 Oktober 1997. Hal ini tentu cukup miris baginya akan sikap otoriter pihak rumah sakit.

"Orang yang bekerja dan berkeluaga, mereka butuh gaji karena punya kebutuhan hidup keluarga yang harus dipenuhi," tutup Gultom.

Sementara itu, Jumat (7/2/2020) kemarin, pihak manajemen rumah sakit melalui kuasa hukumnya, Ali Amran dan Ramsen Siregar membenarkan adanya 27 karyawan yang resmi di-PHK sejak tanggal 4 Februari 2020. Alasannya karena mereka melakukan mogok kerja serta duduk-duduk di lorong pelayanan rumah sakit, sehingga pada hari itu mereka langsung di-PHK.

"Alasan kita karena mereka mogok kerja secara tidak sah, sementara pelayanan RSCS langsung menjadi terganggu," jelas Ali Amran saat itu.

Lanjutnya, RSCS melalui kuasa hukumnya tetap kukuh mengatakan 27 orang karyawan itu telah melakukan mogok kerja secara tidak sah, karena ada ketentuan dan dasar-dasar hukumnya. Jadi jika para karyawan tersebut ingin membawa persoalan ke jalur hukum sesuai mekanisme yang jelas, kuasa hukum RSCS mengatakan siap menempuh jalur yang diinginkan pekerja.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit