logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Satu Residivis
Rabu, 11-12-2019 | 17:28 WIB | Penulis: Harjo
 
Seorang tersangka pengedar sabu saat diinterogasi di Mapolres Bintan. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (7/12/2019) malam.

Satu di antaranya pelaku, merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas sekitar empat bulan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan, ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya, CH (residivis) RJ dan SM. "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga tertangkapnya RJ di warung pecel lele," ungkapnya, Rabu (11/12/2019).

Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti, namun saat pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan enam paket kecil sabu, yang dibungkus plastik bening diletakkan dalam kotak rokok merek.

Barang bukti tersebut didapat dari SM, maka dilakukan pengembangan terhadap SM di daerah Kampung Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap CH.

Pengembangan terhadap CH di Jalan Puskesmas Kelurahan Melayu Kota, Kota Tanjungpinang. Dari penangkapan terhadap SM dan CH, didapati 1 satu paket sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus menggunakn uang Rp 2.000, yang disimpan di bagasi motor.

Dari tiga tersangka, berhasil diamankan barnag bukti 1 paket sabu dengan berat 2,6 gram dan 6 paket sabu dengan berat 1,6 gram.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit