logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Kenaikan UMP Tahun Depan Berdasarkan PP 78, tak Ada Pro-Kontra
Minggu, 01-12-2019 | 10:32 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menaker Ida Fauziah  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun depan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Lewat Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019 pemerintah menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen.

Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan 2019 yang hanya 8,03 persen, namun lebih kecil ketimbang 2017 yang mencapai 8,71 persen.

Keputusan pemerintah itu mengundang pro-kontra. Bagi pengusaha, tingginya UMP menambah beban perusahaan, namun para buruh menilai angka kenaikan tersebut masih kurang.

Menanggapi itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, sampai sekarang kementerian masih menggunakan skema PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya jalan keluarnya melalui PP itu, kalau dulu masih ada tarik ulur antara kepentingan usaha dan buruh, tapi dengan PP 78 sebetulnya mengakhiri, karena semua dasarnya big data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," jelas dia kepada wartawan saat menghadiri pelatihan Sosialisasi Literasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Sabtu, (30/11/2019).

Saat ini, lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih dalam proses mendengar pendapat dari berbagai pihak. Baik pengusaha maupun para pekerja.

"Kalau ada masukan-masukan, posisi Kemenaker adalah mendengarkan kedua belah pihak. Apakah itu pengusaha atau serikat buruh apa pekerja," kata Ida.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit