logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Mewaspadai ASN Terpapar Radikalisme
Jum\'at, 08-11-2019 | 14:28 WIB | Penulis: Opini
 
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Ist)  

Oleh Rahmat Kartolo

MEI 2018 silam, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Polres Probolinggo menangkap 4 terduga teroris di Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan informasi, satu dari ke 4 terduga teroris tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Petani yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Probolinggo.

Hal ini mengindikasikan bahwa radikalisme dapat menyasar siapa saja, termasuk aparatur negara.

Tidak hanya itu, awal bulan Oktober 2019 silam, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris di Solo berinisial NOS. Perempuan tersebut merupakan seorang polisi wanita (Polwan). Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Polwan berpangkat Bripda itu diduga terlibat dengan jaringan teroris Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah pada saat yang sama.

Sebelumnya NOS juga pernah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, lantaran meninggalkan tugas. Dirinya menggunakan identitas palsu dalam penerbangannya dari Ternate ke Surabaya. Ditengarai NOS terpapar paham radikalisme ISIS dari Media Sosial.

Atas dasar hal tersebut, Ia mendapatkan rekomendasi pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan karir kepolisiannya harus berakhir.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa paparan paham radikalisme bukan hanya menyasar kalangan mahasiswa di lingkungan kampus saja, tetapi juga pada komunitas pegawai negeri sipil (PNS). Dimana kelompok PNS merupakan ujung tombak pelayanan publik banyak yang mengalami proses radikalisasi dalam pemikiran dan tindakan.

Tidak mengherankan jika banyak PNS yang kemudian menjadi anggota organisasi radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi bubar pada 2017 karena berpaham anti Pancasila.

Ribuan anggota HTI, banyak PNS dalam berbagai profesi bergabung dalam perkumpulan yang menganut paham radikal/intoleran.

Aktualisasi pemikiran radikal PNS tampak kasat mata dalam berbagai unggahan status mereka di laman media sosial pribadinya, dan juga pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam forum sosial-keagamaan.

Pemikiran radikal PNS tersebut bisa dipetakan dalam berbagai jenis. Pertama, pemikiran ASN yang menolak konsepsi negara Pancasila dan justru menyepakati konsepsi negara khilafah atau negara Islam (Teokrasi).

Banyak PNS yang telah terkontaminasi ajaran radikal untuk menolak pancasila dan enggan melaksanakan kegiatan yang mengekspresikan spirit nasionalisme. Mereka menolak mengikuti upacara bendera dan melaksanakan ritual menghormati bendera yang dianggap musyrik.

Kedua, pemikiran PNS yang menyetujui tindakan kekerasan atau terorisme yang berlabel "jihad". Pemikiran PNS tersebut didasari doktrin yang mereka yakini bahwa kekerasan dan/atau terorisme yang bermotivasi jihad sesuai prinsip "teologis" yang mereka anut.

Tidak dipungkiri akhirnya banyak kasus PNS yang kemudian terlibat dalam kegiatan jaringan kelompok radikalisme dan terorisme. Bahjkan diketahui beberapa tahun yang lalu ada beberapa anggota PNS yang nekad pergi ke Suriah dan meninggalkan profesi kerja mereka sebagai PNS dengan dalih memenuhi panggilan Jihad.

Ketiga, pemikiran "ambigu" atau paradoks PNS yang membenci pemerintahan yang sendang berkuasa. Banyak PNS yang kecewa terhadap kepemimpinan presiden terpilih lalu mengekspos ujaran kebencian terhadap simbol negara (presiden) dan pemerintah melalui status dan komentar di media sosial.

Padahal mereka menerima gaji dari negara, namun bersikap “oposan” dalam pemikiran terhadap pemerintahan yang sah dan sedang berkuasa.

Sementara itu, beberapa PNS yang memiliki penghasilan besar karena terkait jabatan dan profesi juga beberapa kali terbukti sebagai penyumbang (pendonor) dana kegiatan radikalisme dan terorisme.

Terungkapnya pengakuan terduga teroris di Palembang tersebut menunjukkan bahwa dana kegiatan mereka disumbang oleh PNS yang menjabat di BUM.

Suatu hal yang pasti, kabinet yang baru saja dilantik tentu memiliki PR untuk menertibkan PNS yang terpapar radikalisme. Padahal, salah satu syarat untuk menjadi seorang PNS adlah memiliki loyalitas untuk seita dan menjalankan ideologi Pancasila dalam pekerjaannya di berbagai lembaga birokrasi pemerintahan maupun dalam relasi sosial kemasyarakatan.

Loyalitas tersebut tentu tidak bisa ditawar dan merupakan harga mati bagi siapapun yang memiliki Nomor Induk Pegawai Negeri.

Pemerintah utamanya KemenPan dan Mendagri haruslah tegas dalam upaya pencegahan radikalisme di lingkungan PNS, entah melalui seleksi CPNS ataupun screening di setiap upacara atau moment hari besar kenegaraan.

Tentu patut dicurigai apabila terdapat aparatur sipil negara yang enggan hormat kepada Bendera Merah Putih, bisa jadi ia telah terpapar radikalisme.*

Penulis adalah pengamat sosial politik

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit