logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Disnaker Batam Persilahkan 3 Eks Karyawan PT Indotirta Suaka Ajukan Gugatan ke PHI
Kamis, 31-10-2019 | 17:52 WIB | Penulis: Hendra
 
Tiga karyawan PT Indotirta Suaka yang di-PHK sepihak saat ditemui di Batam Center. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Konflik antar tiga orang karyawan dengan PT Indotirta Suaka--perusahaan yang mengelola peternakan babi dan buaya di Pulau Bulan--telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.

Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Batam saat dihubungi awak media melalui saluran telepon mengatakan, mengenai kasus ini Disnaker telah mengeluarkan anjuran.

Selanjutnya Rudi mengatakan kasus ini, tinggal menunggu pelaksanaan anjuran tersebut dari pihak perusahaan. Jika perusahaan tidak menanggapinya, atau tidak setuju maka kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industiral (PHI).

"Itu masalahnya sudah dikeluarkan anjuran. Tinggal pelaksanaan dari pihak perusahaan. Kalau pihak perusahaan tidak setuju maka tentu akan diteruskan ke PHI di Tanjungpinang," ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Sementara persoalan ini dari pihak Disnaker sendiri dikatakannya telah selesai karena anjuran telah dikeluarkan kepada pihak perusahaan saat menanggapi kasus ini. Karena anjuran tersebut muncul selepas adanya mediasi antar dua kubu bermasalah yakni karyawan dan perusahaan.

"Kita di Disnaker sudah selesai. Anjuran Sudah dikirim. Di Disnaker proses mediasi juga telah selesai dengan dikeluarkannya anjuran," terangnya.

Apabila nanti para pihak tidak sependapat dengan anjuran tersebut, seperti yang dikatakan Rudi, perusahaan bisa melanjutkan hal ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

"Isi ajuran dari kita yaitu agar perusahaan membayar pesangon 2 kali sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pekerja PT Indotirta Suaka di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang bergerak di bidang peternakan hewan babi dan buaya melaporkan mantan manajemen perusahaannya ke Polresta Barelang karena tuduhan yang tidak mendasar kepada mereka hingga di-PHK sepihak.

Ketiga orang karyawan itu adalah Andre sebagai worker (pekerja biasa), Antonius posisi supervisor dan Sukma, seorang superintenden. Alasan mereka memilih jalur hukum dan melaporkan menajemen yakni karena tuduhan yang dilakukan oleh pihak manahemen tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Disebutkan pihak manajemen menuduh seorang pekerja membuang pakan babi melalui video rekaman HP yang dimiliki manajemen perusahaan. Dalam rekaman tersebut terlihat sosok pria menggunakan penutup kepala dan membuang pakan ternak.

Pria tersebut dikatakan manajemen perusahaan adalah Andre, hanya saja karena hal ini dua orang atasnya Antonius dan Sukma juga ikut diPHK perusahaan karena alasan yang tidak jelas.

Hingga kini manajemen perusahaan masih belum bisa dikonfirmasi meski telah dihubungi via telepon dan WhatsApp.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit