logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Belum Terima Hak sebagai Karyawan
Bantah Tuduhan Buang Pakan Ternak, 3 Mantan Karyawan PT Indotirta Suaka Tempuh Jalur Hukum
Senin, 28-10-2019 | 18:16 WIB | Penulis: Hendra Mahyudi
 
Tiga karyawan perusahaan terak babi di Pulau Bulan yang dipecat dengan tuduhan sengaj membuang pakan. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Indotirta Suaka di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, disebutkan memecat tiga orang karyawannya karena membuang pakan ternak babi milik perusahaan.

Tiga orang karyawan itu dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan yang mengelola peternakan babi di Pulau Bulan. Mereka adalah Andre sebagai worker (karyawan biasa), Antonius Nadeak sebagai supervisor dan Sukma dengan posisi superintendent.

Mereka di-PHK pada Senin, 15 Juli 2019 lalu, dengan alasan utama yang ditujukan kepada Andre, membuang pakan ternak milik perusahaan, lalu menyiramnya agar tidak diketahui oleh pimpinan perusahaan.

Saat ditemui awak media di bilangan Batuaji, Senin (28/10/2019), Andre menuturkan risalah fitnah membuang pakan ternak babi tersebut di departemen (bagian) tempatnya bekerja.

"Awalnya pihak HRD memanggil saya ke kantor, dan menunjukkan rekaman video. Dalam video tersebut ada sesosok yang datang ke departemen (bagian) saya (bekerja) menggunakan penutup wajah. Dalam video terlihat sosok tersebut sengaja membuang pakan ternak. Selanjutnya makanan ternak yang tumpah itu di siram," Andre mengisahkan.

Sesuai dengan video, Andre mengatakan, manajemen perusahaan menyebutkan sosok itu adalah dirinya (Andre) sendiri. Pelaku disebutkan manajemen ada dua orang. Ringkasnya satu orang melakukan perekaman dan satu orang membuang pakan.

"Saat berada di kantor saya dituduh melakukan hal tersebut. Kata pihak HRD, yang ada dalam vidio itu adalah saya. Sementara saya tidak pernah melakukan," tegasnya memberi pernyataan.

Andre menambahkan, dua kali dia dipanggil pihak HRD perusahaan. Kali kedua dia dipanggil, Andre mengatakan manajemen menyuruh untuk mengakui hal yang ada dalam video tersebut. "Video tersebut tertanggal 15 Juli 2019 lalu, saat itu saya dipecat," terangnya.

Adanya video pembuangan pakan babi di Pulau Bulan tak hanya berimbas pada nasib Andre sebagai buruh kasar itu. Nasib sama juga diterima Antonius Nadeak (Supervisor) dan Sukma (Superintenden), turut dipecat.

Ketiga karyawan PT Indotirta Suaka semenjak dikeluarkan pada Bulan Juli 2019 lalu, hingga kini tidak pernah menerima hak mereka sebagai karyawan yang telah bekerja puluhan tahun lebih.

Antonius Nadeak mengatakan telah menjadi buruh di perusahaan tersebut 31 tahun lamanya. Ia juga mengaku belum menerima tawaran pesangon sepeserpun dari perusahaan.

"Perusahaan hanya memberikannya 1 bulan gaji. Jadi ini sudah tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," terangnya.

Hingga kini, dia dan dua rekannya akhirnya harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka sebagai pekerja. Mereka mengaku telah melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Batam.

"Kita sudah lapor Disnaker, anjurannya juga sudah turun. Namun belum ada niat baik dari perusahaan," ungkap Antonius.

Hal lainnnya, saat BATAMTODAY.COM mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan mengenai pemecatan tiga karyawan tersebut. Perwakilan PT Indotirta Suaka, Jan M Pakpahan, masih belum memberikan jawaban. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapat tanggapan.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit