logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Cabuli Remaja di Semak-semak, Rio Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 19-08-2019 | 17:16 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Rio Syawal Pangestu menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rio Syawal Pangestu, terdakwa pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun di semak-semak Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (19/8/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurung," ujar Acep.

Atas tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kasus cabul tersebut berawal pada saat korban berkenalan melalui media sosial facebook, sehingga terjadi pertemuan antara korban dan terdakwa. Kemudian korban dibawa terdakwa ke bengkel tempat kerjanya di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/3/2019) pukul 18.00 WIB.

Di bengkel itu, korban menunggu dan setelah pukul 22.00 WIB, pekerjaan terdakwa selesai kemudian korban dibawa jalan- jalan ke Pantai di Kampung Alur Pekap RT 02/RW 01 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Di daerah itu korban di setubuhi oleh terdakwa di semak-semak hingga mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit