logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejati Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Pemberian IUPK Tambang Bauksit di Bintan
Senin, 22-07-2019 | 19:40 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, proses hukum dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang bouksit di Bintan sudah masuk tahap penyidikan umum. Bahkan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka.

"Prosesnya masih jalan dan terus didalami. Dan saat ini sudah masuk dalam penyidikan umum, dengan calon tersangka Insyaallah," ujarnya pada wartawan, usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tahun 2019 di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (22/7/2019).

Meski masih enggan membeberkan modus dan nilai kerugiannya, namun Edy Birton mengakui telah memanggil dan memeriksa puluhan pengusaha penerima IUPK serta mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi, PTSP serta ASN Provinsi Kepri dalam kasus tersebut.

"Ini masih terus didalami, mengenai modus dan nilai kerugian, nanti kami sampikan dan belum saatnya untuk ekspos ke media," ujarnya.

Selain itu, Kajati juga mengatakan, terus mendalami pelanggaran regulasi dalam pengeluaran IUPK tambang bouksit yang dilakukan M. Amjon, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Sebelumnya, melalui izin persetujuan ekspor produk pertambangan dengan kriteria tertentu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementeriaan Perdagangan mengeluarkan izin ekspor bahan mentah tambang bauksit dengan kadar 42 persen AI2O3 dengan quota 1.623.064 ton kepada PT. Gunung Bintan Abadi dari Kabupaten Bintan ke China.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kepri M. Amjon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri Azman Taufiq, mengeluarkan IUPK tambang bauksit kepada sejumlah perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Hal itu berujung pada pencopotan M. Amjon dan Azman Taufik atas rekomendasi KPK serta sanksi berat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit