logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


15 Saksi Telah Dipanggil
Dugaan Korupsi Izin Tambang Ilegal di Bintan Masuk Tahap Penyidikan Kejati Kepri
Senin, 22-07-2019 | 19:16 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kepala Kejati Kepri, Edy Birton. (Foto: Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan Provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Birton mengatakan kasus tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Bintan sudah tahap penyidikan. Masih pendalaman dan belum saatnya untuk disampaikan ke media.

"Ini kami sudah dalam penyidikan umum, insyaallah dalam waktu dekat nanti diekspose," terang Edi saat ditemui usai apel peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di lapangan Kejati Kepri, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya, informasi yang beredar bahwa sejumlah pejabat, perangkat Kecamatan dan sejumlah pengusaha tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Seperti surat panggilan dari Kejati Kepri,nomor B-126/L-10.5/Fd.1/07/2019 kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri nomor 241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang meminta bantuan panggilan kepada 15 orang saksi.

Adapun ke-15 orang saksi tersebut diantaranya Imam Putra Riardi, Muhammad Syahrel, Mansur Solor, Riky Adrianto, Wahyu Budi Wiyono, M Ahmad, Ani Mulyani, Agus Rizal, Budiyanto, Harry E Malonda, Hendra Ayeska, AM Riyadi, Edy Rasmadi, M Aldrian Alamin, dan Gunawan TW.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit