logo batamtoday
Rabu, 17 April 2024
JNE EXPRESS


Parjuangan Panjang Berbuah Manis, MA Kabulkan Permohonan Pesangon Mantan Karyawan BLR
Rabu, 17-07-2019 | 18:31 WIB | Penulis: Harjo
 
Salinan putusan Mahkamah Agubg RI yang mengabulkan permohonan karyawan BLR Lagoi Bintan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perjuangan panjang dan sangat melelahkan tujuh mantan karyawan Bintan Lagoon Resort (BLR) yang di-PHK sepihak oleh pihak manajemen masa presiden direktur Mohamad Ibrahim, akhirnya membuahkan hasil.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar perusahaan membayarkan hak ketujuh karyawan yang telah di-PHK, yakni Krisna Barata, Desi Herianto, Isma Wahyudi, Haris Sah Putra, Khalid Ibrahim Aziz Muzakir, Ferry Kurniawan dan Dwi Martino Velly.

Kasus ini mulai bergulir, sejak januari 2013 lalu, dimana awalnya mereka diskorsing, berlanjut dengan PHK dan berbagai bentuk intimidasi walau pun sempat adanya anjuran dari Dinas tenaga Kerja (Disnaker). Namun tetap bergulir ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI) bahkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2017 lalu, baru pihak karyawan bisa menerima hak mereka yakni dibayarkan pesangonnya oleh pihak perusahaan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Bintan, Hendro Suseno mengatakan bahwa perjuangan para puruh tersebut patut dijadikan contoh dan inspirasi bagi kaum buruh di Bintan khususnya dan umumnya.

Pasalnya mereka harus menunggu penyelesaian hampir enam tahun lamanya namun tetap berjuang dan membuahkan hasil.

"Apa yang diperjuangkan oleh ketujuh mantan karyawan BLR, jelas menjadi catatan perjuangan buruh. Karena walau pun berbagai intimidasi dilakukan perusahaan, perjuangan tidak surut hingga memperoleh hak mereka," ujar Hendro Suseno kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (16/7/2019).

Terkait ini, kata Hendro, yang menjadi catatan penting, kaum buruh harus terus berjuang apabila hak mereka dirampas oleh pengusaha.

Ia juga berharap, manajemen BLR menjadikan putusan tersebut sebagai referensi untuk berlaku lebih baik terhadap karyawannya.

"Mulai dari hak normatif, hingga pola kontrak kerja yang sebelumnya kontrak sepanjang masa, tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Begitu juga terkait fasilitas untuk buruh untuk menjalankan kewajibannya, seperti tempat beribadah, dan kebutuhan lainnya," harapnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit